Hukum  

Di Depok Korban Penganiayaan Teriak, Harus Viral Baru Diproses?

Di Depok Korban Penganiayaan Teriak, Harus Viral Baru Diproses?
Pic 'No Viral No Justice'. (ist)

DEPOK | Star7Tv – Sudah dua tahun laporan penganiayaan yang dialami Yusuf Stefanus jalan di tempat tanpa kejelasan. Kasus yang dilaporkannya ke Polsek Sukmajaya pada 8 September 2023 itu seakan lenyap ditelan waktu. Hingga kini, pelaku yang diketahui bernama Anita masih bebas berkeliaran, sementara korban terus menanti keadilan yang tak kunjung datang.

Pasalnya, sikap aparat berbanding terbalik jika kasus menyita perhatian publik. Contohnya, penganiayaan seorang security baru ini di sebuah perumahan di wilayah Sukmajaya. Hanya dalam hitungan dua hari setelah video viral beredar, polisi langsung bertindak cepat menangkap pelaku. Kontras dengan laporan Yusuf yang telah mengantongi bukti visum, foto luka, kacamata patah, jaket robek, hingga saksi mata, namun tetap mandek selama dua tahun.

“Kalau kasus viral di media sosial, polisi sigap. Tapi laporan saya yang sudah lengkap dengan bukti malah diabaikan. Jadi harus viral dulu baru diproses?” ujar Yusuf dengan nada kecewa, kepada Star7Tv, Senin, (8/9).

Mengenai kronologi dua tahun lalu, peristiwa bermula ketika Yusuf dan pelaku terlibat cekcok di kawasan Komp. Pelni, Baktijaya, Sukmajaya. Pelaku kemudian melayangkan pukulan hingga pelipis kiri Yusuf terluka. Bukannya gentar, pelaku justru menantang korban dengan ucapan, “Sana lapor polisi!” Seakan tahu hukum tidak akan berpihak pada korban bila kasusnya tidak menjadi perhatian publik.

Korban pun melaporkan peristiwa itu dengan bukti visum dari RS Primaya. Polisi menetapkan pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan. Namun, sampai hari ini, tidak ada langkah tegas dari penyidik.

Kritik keras pun muncul. Fungsi penyidik berdasarkan LP/B/0310/IX/3023/PolsekSkj/ResDepok/PMJ, KUHAP jelas: mengumpulkan bukti dan memastikan tindak pidana terang benderang. Minimal dua alat bukti yang sah sudah ada, bahkan korban mengaku sejak awal telah menyerahkan semuanya kepada penyidik. Pertanyaannya, apa yang membuat kasus ini tak bergerak?

Sayangnya, baik Kapolsek maupun Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya belum memberikan keterangan meski telah dikonfirmasi. Publik pun bertanya-tanya, apakah aparat bekerja berdasarkan profesionalitas, atau menunggu kasus viral di media sosial baru bertindak?. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *