Star7Tv.com.Tanjungpinang 05-09-2025 Beredar rumor di tengah masyarakat kota Tanjungpinang ,seseorang pengusaha tempat hiburan gelanggang permainan ,bagi2 upeti untuk menutupi usaha ilegalnya .Hrmn pemilik gelanggang permainan game zone di Tanjungpinang ,melalui seseorang (Skr) membagi bagikan upeti agar usaha ilegal nya bisa berjalan mulus , informasi yang di peroleh awak media terkait bagi bagi upeti atau suap media,selalu di laksanakan di kawasan Bintan center setiap bulannya ,untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang dan memastikan rumor bagi bagi upeti ini , media ini coba mengkonfirmasi kepada pemilik gelanggang permainan max zone melalui sambungan telpon mau pun melalui chat WhatsApp,namun Hrmn si pemilik game Max Zone enggan menjawab .Hrmn terkesan bungkam .
Masyarakat berharap APH dapat menindak lanjuti tentang kebenaran rumor ini ,terkait usaha usaha gelanggang permainan yang menyalahi izin mau pun peraturan..
Hingga berita ini di terbitkan ,media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pihat terkait soal dugaan suap maupun dugaan Praktek perjudian di gelanggang permainan max zone jalan suka berenang kita Tanjungpinang ini












