Layanan Bantuan Hukum Zakiah Terima 1 Pengaduan Kasus Dugaan Penganiayaan

*Layanan Bantuan Hukum Zakiah Terima 1 Pengaduan Kasus Dugaan Penganiayaa*


SERANG-2-9-2025 Layanan bantuan hukum gratis melalui Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, disambut antusias oleh masyarakat.

Baru beberapa hari resmi beroperasi, klinik ini langsung menerima pengaduan dari warga terkait permasalahan hukum yang mereka alami.


Zakiah, yang merupakan inisiasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, resmi dibuka pada Minggu, 31 Agustus 2025, di Koperasi Merah Putih, Desa Ranjeng.

Layanan ini dibentuk atas komitmen Pemerintah Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah untuk memberikan akses keadilan dan pendampingan hukum secara gratis bagi warga kurang mampu.

Pada Selasa, 2 September 2025, pukul 12.00 WIB, seorang pria berinisial A, warga Desa Ranjeng, menjadi warga pertama yang memanfaatkan layanan tersebut. A datang untuk meminta bantuan hukum atas dugaan tindak penganiayaan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial Z.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Law Office PBH Tajusa Azhari, Cecep Azhar, menyatakan kesiapan timnya untuk memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh kepada pelapor.

PBH Tajusa Azhari sendiri merupakan lembaga bantuan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Serang melalui Bagian Hukum Setda untuk menjadi mitra dalam penyelenggaraan layanan Zakiah.

“Kami siap mendampingi saudara A sebagai klien kami, dalam kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh saudari Z. Pendampingan ini sepenuhnya gratis, sebagai bentuk komitmen kami bersama pemerintah daerah dalam membantu masyarakat tidak mampu mendapatkan keadilan hukum,” ujar Cecep saat menerima pengaduan tersebut.

Lebih lanjut, Cecep menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum.

“Insya Allah, pada Kamis, 4 September 2025, kami akan mendampingi klien kami untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Banten,” ujarnya.

Cecep juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Serang melalui Bagian Hukum Setda yang telah memfasilitasi layanan Zakiah.

Menurutnya, hal ini merupakan wujud konkret dari hadirnya negara dalam membantu masyarakat yang selama ini kerap kesulitan mengakses bantuan hukum karena keterbatasan biaya.

Zakiah dirancang sebagai ruang terbuka konsultasi dan advokasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya mereka yang berasal dari kalangan ekonomi lemah. Tidak hanya menerima pengaduan, layanan ini juga memberikan edukasi hukum, mediasi, hingga pendampingan dalam proses litigasi apabila dibutuhkan.

“Harapan kami, layanan seperti ini bisa terus berkembang dan menjangkau lebih banyak lagi. Masyarakat tidak perlu takut untuk mencari keadilan. Negara hadir melalui program seperti Zakiah,” tutup Cecep.

Dengan kehadiran Zakiah, diharapkan kesadaran hukum masyarakat meningkat, dan hak-hak hukum warga dapat lebih terlindungi.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *