Kerugian Rp14,81 Miliar, Adi Maros Desak Kejari Usut Mantan Bupati Rocky

Kerugian Rp14,81 Miliar, Adi Maros Desak Kejari Usut Mantan Bupati Rocky

Aceh Timur – Ketua Forum Pemuda Kecamatan Pante Bidari, Abdul Hadid Abidin atau yang akrab disapa Adi Maros, menyatakan keyakinannya bahwa mantan Bupati Aceh Timur, Hasballah M Thaib (Rocky), ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Beurata Maju.

Menurut Adi Maros, indikasi keterlibatan Rocky terlihat dari fakta bahwa selama dua periode menjabat sebagai bupati, pengelolaan kebun PT Beurata Maju dipercayakan kepada orang-orang dekatnya. Namun ironisnya, tidak pernah ada laporan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima dari hasil kebun milik BUMD tersebut.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur segera memproses hukum kasus ini tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pengecualian, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Adi Maros dalam keterangannya kepada Bitheco, Kamis (20/8/2025).

Adi Maros menilai, persoalan ini bukan hanya sekadar dugaan korupsi biasa, melainkan masalah serius yang berdampak langsung terhadap keuangan daerah sekaligus kepercayaan publik pada pemerintah.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pemerintah dan BUMD lain untuk lebih transparan serta bertanggung jawab dalam mengelola aset daerah,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat Aceh Timur ikut serta mengawal jalannya proses hukum agar tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum.

“Masyarakat harus aktif mengawasi agar proses hukum berjalan adil. Siapa pun yang terbukti terlibat harus ditangkap dan diproses hingga tuntas,” tambahnya.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PT Beurata Maju yang sejak awal berdiri disokong modal Rp17 miliar dari Pemkab Aceh Timur justru menanggung akumulasi kerugian hingga Rp14,81 miliar. Perusahaan sempat mencatat laba tipis Rp26,3 juta pada 2024, namun hingga kini belum pernah digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas laporan tersebut.

Selain itu, perusahaan perkebunan sawit ini juga mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari auditor terkait pencatatan dividen, di mana sebagian dana pihak ketiga langsung disetor ke kas daerah tanpa diakui sebagai pendapatan perusahaan.

Indikator finansial perusahaan pun kian mengkhawatirkan. Return on Equity (ROE) tercatat negatif hingga nol, menandakan bahwa investasi Pemkab Aceh Timur tidak memberi keuntungan sama sekali. Alih-alih memberikan hasil, dana daerah justru terkikis akibat kerugian yang terus berulang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *