Daerah  

Proyek Septik Tank Rp550 Juta di Padang Unoi Simeulue Disorot: Diduga Langgar Prinsip Transparansi Swakelola

Proyek Septik Tank Rp550 Juta di Padang Unoi Simeulue Disorot: Diduga Langgar Prinsip Transparansi Swakelola

Simeulue, 31 Juli 2025 – Proyek pembangunan WC/tangki septik skala individual perdesaan di Desa Padang Unoi, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue, yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025 sebesar Rp550 juta, menuai sorotan publik. Proyek yang diperuntukkan bagi sedikitnya 25 kepala keluarga (KK) ini diduga tidak dilaksanakan sesuai prinsip transparansi dan mekanisme swakelola yang ditetapkan pemerintah.

Di lapangan ditemukan papan informasi proyek baru dipasang pada 30 Juli 2025, ketika progres fisik sudah mencapai sekitar 30 persen, padahal pelaksanaan telah dimulai sejak 1 Juli 2025. Fakta ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Permen PUPR Nomor 12/PRT/M/2014, yang mewajibkan pemasangan papan nama proyek sejak hari pertama kegiatan fisik dimulai.

Dalam papan informasi yang baru dipasang tersebut, tertera bahwa pelaksana kegiatan adalah TPS-KSM Padang Unoi Bersama, dengan skema swakelola selama 223 hari kerja, berdasarkan kontrak bernomor 660/94/SPK/SW/CK-DPUPR/V/2025 tertanggal 7 Mei 2025, dan mengacu pada DPA/A.1/1.03.1.04.0.00.01.0000/002/2025.

Namun, pengakuan dari pelaksana dan kepala desa justru memperkuat indikasi bahwa mekanisme swakelola tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sekretaris TPS-KSM Padang Unoi Bersama, M. Kharis Saputra, mengakui bahwa keterlambatan pemasangan papan proyek terjadi akibat “keterbatasan dana”.

“Itu kelalaian kami akibat keterbatasan dana, karena memang tidak ada anggaran yang disediakan untuk itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kharis juga menyebut bahwa seluruh bahan proyek disediakan oleh Dinas PUPR, sementara pihak pelaksana hanya menunjukkan titik lokasi.

“Kami hanya menunjukkan titik bangun dan lokasi kekurangan bahan. Soal sistem kerja kami tanyakan ke pihak PUPR. Dalam kontrak, disebut pelaksana bisa dapat fee 5%,” tambahnya.

Penjabat Kepala Desa Padang Unoi, Radinsya, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan bahwa pengelolaan bantuan MCK dilakukan oleh tim pelaksana, namun seluruh material berasal dari Dinas PUPR.

“Pelaksana hanya formalitas, dan petugas seperti ketua, sekretaris, dan bendahara menerima upah dari Dinas,” ungkapnya.

Padahal, sesuai prinsip swakelola, TPS-KSM sebagai pelaksana utama seharusnya mengelola keseluruhan proses proyek mulai dari pengadaan bahan, pelaksanaan teknis, hingga pelibatan masyarakat lokal.

Ketua DPRK Simeulue, Rasmanudin H. Rahamin, SE, saat dimintai tanggapan menyatakan:

“Kita minta semua kegiatan dilaksanakan dengan mematuhi semua prosedur.”

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Simeulue, Zulfatah, hanya menjawab singkat ketika dihubungi redaksi:

“Baik, itu kontrak swakelola dengan kelompok masyarakat. Ketuanya ada di tengah-tengah masyarakat Padang Unoi, konfirmasi saja. Terima kasih.”

Indikasi Penyimpangan dan Tuntutan Audit

Fakta-fakta tersebut mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara konsep swakelola yang ideal dengan praktik di lapangan, di mana peran masyarakat sebagai pelaksana utama justru tereduksi oleh dominasi pihak dinas teknis. Keterlambatan informasi publik, keterlibatan terbatas TPS-KSM, serta pengakuan bahwa pelaksana hanya bersifat “formalitas”, menjadi catatan serius atas potensi pelanggaran administratif dan etika pengelolaan dana publik.

Dalam konteks ini, audit menyeluruh terhadap proyek dinilai penting untuk memastikan tidak adanya praktik manipulatif atau penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pembangunan desa yang transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *