Edi Masturo: Gerindra Setuju Revisi Perda Pajak, Targetkan PAD Depok Naik

Edi Masturo: Gerindra Setuju Revisi Perda Pajak, Targetkan PAD Depok Naik
Ketua Fraksi Gerindra Depok, H. Edi Masturo, dukung perubahan Perda No 1 tahun 2024 atas hasil evaluasi Kementerian keuangan. (dok. Star7Tv.com/Roni)

DEPOK – Star7Tv.com – Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Depok atas langkah cepat dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penting diketahui, perubahan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sekaligus wujud komitmen Pemkot Depok untuk membangun sistem perpajakan yang adaptif, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan fiskal nasional.

Wali kota Depok, Supian Suri, saat tandatangani berita acara Rapat Paripurna DPRD Kota Depok terkait Persetujuan RPJMD 2025–2029, Penyampaian dan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. (dok. Star7Tv.com/Roni)
Wali kota Depok, Supian Suri, saat tandatangani berita acara Rapat Paripurna DPRD Kota Depok terkait Persetujuan RPJMD 2025–2029, Penyampaian dan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. (dok. Star7Tv.com/Roni)

Menanggapi tindaklanjut hasil evaluasi Kementerian keuangan, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Depok, H. Edi Masturo, S.E., menyampaikan bahwa penyesuaian tersebut penting untuk menghindari ketimpangan fiskal dan risiko sanksi dari pemerintah pusat, seperti penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).

Sebagai informasi, adapun sejumlah poin penting yang menjadi sorotan Fraksi Gerindra antara lain:

1. Single Tarif PBB-P2 sebesar 0,5%, dengan tarif khusus 0,05% untuk lahan pangan dan peternakan sebagai bentuk keberpihakan pada sektor produktif.

2. Pengecualian BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai langkah mendukung keadilan sosial.

3. Reformulasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif umum 10%, tarif usaha berbasis digital 7%, dan tarif jasa hiburan tertentu hingga 75% untuk pengendalian sosial.

4. Penyempurnaan retribusi pelayanan publik di sektor kesehatan dan perizinan dengan memperhitungkan indeks lokalitas dan klasifikasi layanan.

5. Penghapusan biaya pelatihan tenaga kerja lokal dalam retribusi TKA sesuai aturan pusat.

Terkait lima point yang menjadi sorotan Fraksi Gerindra, Edi Masturo mengungkapkan, hingga semester pertama 2025, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok telah mencapai Rp730,54 miliar atau 49,65% dari target Rp1,47 triliun. Ia optimistis perubahan Perda ini akan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, memberi kepastian hukum, serta mendorong penerimaan PAD secara optimal.

Sementara itu, Fraksi Gerindra juga memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya:

– Sosialisasi intensif kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait aturan baru.

– Penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai turunan teknis.

– Percepatan digitalisasi sistem perpajakan untuk transparansi.

– Monitoring dan evaluasi berkala terhadap dampak implementasi perda.

“Kami menilai Raperda ini layak dibahas lebih lanjut. Fraksi Gerindra siap mendukung penuh penyempurnaan regulasi fiskal daerah demi meningkatkan pendapatan, pelayanan publik, dan keberlanjutan pembangunan menuju Depok Maju,” tegas Edi Masturo.

Mengutip pesan Ketua Umum Partai Gerindra, H. Prabowo Subianto, Edi menambahkan, “Tidak mungkin kita kuat kalau rakyat kita miskin. Untuk itu, kita harus keluar dari kemiskinan.” (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *