Perda Pajak Dapat Lampu Hijau, Depok Siap Akselerasi Penyesuaian

Perda Pajak Dapat Lampu Hijau, Depok Siap Akselerasi Penyesuaian
Wali kota Depok, Supian Suri, saat tandatangani berita acara Rapat Paripurna DPRD Kota Depok terkait Persetujuan RPJMD 2025–2029, Penyampaian dan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. (dok. Star7Tv.com/Roni)

DEPOK | Star7Tv.com – Pemerintah Kota Depok menyatakan komitmennya untuk segera melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyusul hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Hal tersebut disampaikan Wali kota Depok, Supian Suri, dalam Paripurna penyampaian jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Depok. Ia juga menerangkan, Pemkot juga menyampaikan apresiasi atas tanggapan dan pandangan yang telah diberikan para anggota dewan terkait Perda tersebut.

“Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 ini telah menjadi hukum positif dan berlaku kurang lebih satu tahun sejak diundangkan. Dalam pelaksanaannya, perda ini telah kami sampaikan ke Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi,” ujar Wali Kota Depok, saat penyampaian di sidang Paripurna.

Wali kota juga menjelaskan, evaluasi ini dilakukan guna memastikan kesesuaian antara perda dengan kepentingan umum, regulasi yang lebih tinggi, serta aspek teknis operasional. Hal ini penting untuk menjamin implementasi perda yang selaras dengan kebijakan fiskal nasional dan prinsip otonomi daerah yang bertanggung jawab.

Sebagai informasi penting, hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan tertuang dalam Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-130/PK/PK.5/2024. Sementara itu, evaluasi dari Kemendagri disampaikan melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3134/Keuda.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Wali Kota Depok bersama DPRD Kota Depok diwajibkan melakukan penyesuaian terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 dalam waktu paling lambat 15 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan evaluasi. Artinya, perubahan perda tersebut harus sudah diundangkan paling lambat tanggal 14 Agustus 2025.

“Oleh karena itu, kami memohon dukungan dari Ketua, para Wakil Ketua, dan seluruh Anggota DPRD Kota Depok untuk bersama-sama mempercepat proses penyesuaian perda ini, sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menyempurnakan kebijakan daerah yang partisipatif dan sesuai kerangka hukum nasional,” tambahnya.

Lebih lanjut, berbagai tanggapan dari fraksi-fraksi akan menjadi bahan penyempurna dan masukan penting yang akan dibahas lebih rinci dalam forum pembahasan lanjutan di DPRD Kota Depok. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *