Keseriusan dan keberanian Aph di pertanyakan terhadap maraknya peredaran rokok-rokok tanpa pita cukai

Keseriusan dan keberanian Aph di pertanyakan terhadap maraknya peredaran rokok-rokok tanpa pita cukai

 

star7tv.com Batam-Peredaran rokok tanpa pita cukai merk rave dan Manchester di Kepulauan Riau khususnya di Batam ,Bintan ,dan Tanjungpinang, akhir-akhir ini semakin tidak terkendali.

Rokok bermerek Rave dan Manchester tanpa pita cukai ini sangat mudah di dapati di warung-warung kecil maupun di warung-warung grosir ,di jual secara bebas dan terang-terangan, seolah-olah tidak ada pengawasan dari pihak-pihak dan instansi yang berwenang.

Masyarakat menyayangkan lamban serta lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok-rokok tanpa pita cukai ini, seakan-akan Aparat penegak hukum tidak mampu dan tidak memiliki keberanian untuk menegakkan hukum yang semestinya, terkait dengan leluasanya peredaran rokok-rokok ilegal tanpa pita cukai ini .

Dengan terkesan lamban serta pembiaran peredaran rokok-rokok ilegal merk Rave dan Manchester serta berbagai jenis merk lainnya ,sebagian masyarakat menduga seolah-olah Aparat penegak hukum mendapat rasuah atau uang suap dari para pelaku usaha rokok-rokok tanpa pita cukai ini.

Mana mungkin bisa dengan mudah mendapatkan rokok-rokok tanpa pita cukai ini hampir di setiap warung kalau tidak ada kong kali kongnya dengan aparat penegak hukumnya ,ujar seorang pembeli secara spontan.

Rokok tanpa pita cukai ini jelas merugikan negara dalam hal penerimaan pajak.potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran dalam setahunnya.

Dalam segi kesehatannya, masyarakat jelas sangat di rugikan , rokok-rokok tanpa pita cukai ini ,sangat berbahaya karna kandungan di dalamnya tidak di awasi ,bisa saja mengandung bahan bahan seperti norkotika jenis sabu sabu atau jenis lainnya.

Di kutip dari beberapa media menyebutkan seseorang berinisial a/au menjadi pengendali utama masuknya rokok tanpa pita cukai ini khususnya merk Rave dan Manchester di wilayah kepulauan riau ini.

Masyarakat berharap keseriusan dan keberanian aparat penegak hukum untuk benar-benar menegakkan hukum,tidak hanya sebatas penyitaan dan merazia warung-warung kecil tapi tidak sampai pada akar sumbernya.

Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai,dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak di lunasi cukainya.

Sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok.sehingga jika ada rokok yang di jual tanpa pita cukai,maka penjualnya adalah melanggar hukum.

Di kutip dari artikel penegakan hukum Rama.unika.ac.id

“Penegakkan hukum terhadap peredaran rokok ilegal ”

Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian.

Undang-undang nomor 2 tahun 2002 secara khusus mengatur tugas, fungsi dan kewenangan kepolisian.

Kepolisian memiliki kewenangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,penegakan hukum serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.dalam hal pemberantasan rokok ilegal , kepolisian memiliki tugas untuk mengidentifikasi,menyelidiki dan mengambil tindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal

Undang-undang ini juga menekankan pentingnya kodinasi dengan instansi lain dalam penegakan hukum ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *