Advokat dan Pengacara adalah dua istilah yg artinya sama.
Pasal 32 Ayat 1 UU no.18 Tahun 2003 tentang Advokat yg artinya orang yg Profesinya memberikan jasa Hukum didalam Pengadilan maupun diluar Pengadilan untuk mendampingi Terdakwa atau Tersangka termasuk jasa pelayanan Hukum ( Konsultasi Hukum ).
Seorang Advokat harus mempunyai Pendidikan Sarjana Hukum dengan Melanjutkan Pendidikan Khusus Profesi Advokat.
Tugas Advokat tetap membantu, mendampingi dan mewakili para pencari keadilan dan kebenaran Karen Allah kita selalu diberi kemudahkan apa yang kita kerjakan demi keadilan supaya lebih dekat dgn ketaqwaan sebagai lawyer, kita terus membantu menegakkan supremasi hukum untuk kebenaran dan keadilan sampai titik darah penghabisan, sisanya Allah yang menentukan, karena perbuatan dzolim akan dipertanggungjawabkan diakhirat kelak. semoga kita tetap menjadi org yg selalu menjaga keadilan dan kebenaran dimanapun berada dan tidak termasuk org yg dzolim amiin karena klu bukan diri kita yg menjaga dan berjuangan untuk pencari keadilan siapa lagi Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu akbar menjaga untuk masa depan generasi kita esok lebih penting dari segalanya The Future golden generation walau kadang menjadi advokat adakalanya berhasil atau belum berhasil tetap kita harus Tegak lurus melawan kedzoliman yg merusak Marwah atau sendi kebenaran dan keadilan itulah Lika liku di lembaga peradilan kita tetap semangat berjuang demi menggapai ridho ilahi
( Red )