Star7tv.com – Lebak – Melalui surat audensi kolaborasi antar lembaga (KRL) yang diantara nya adalah :
Lembaga Aliansi Indonesia (PGS) Lebak dan LSM Abdi Gema Perak (AGP) Lebak yang dilaksanakan hari Rabu, 16 juli 2025. Pukul: 13.30 wib dikantor dinas ESDM Provinsi Banten.
Yang diantaranya pihak- pihak yang dimohon hadir adalah Direskrimsus Polda Banten, Kepala DPMPTSP Provinsi Banten, BAPENDA Provinsi Banten, SATPOL PP Provinsi Banten, DPMPTSP Kabupaten Lebak, BAPENDA Kabupaten Lebak, SATPOL PP Kabupaten Lebak, Camat Kecamatan Maja, Camat Kecamatan Curugbitung, Camat Kecamatan Cibadak dan para pengusaha galian tanah di Kecamatan masing -masing, namun dalam audnesi tersebut hanya dihadiri oleh dinas DPMPTSP Provinsi Banten dan SATPOl PP Provinsi Banten.
Dalam hal audensi tersebut pihak dari Kolaborasi Antar Lembaga (KRL), mempertanyakan beberapa pertanyaan menyangkut kegiatan galian tanah yang dilaksanakan oleh para pengusaha di wilayah Kecamatan Maja, Kecamatan Curugbitung dan Kecamatan Cibadak. Menurut pihak dinas ESDM melalui bidang mineral dan batubara (MINERBA), dinas ESDM Provinsi Banten Dedi Hidayat menyatakan bahwa aktivitas tambang di tiga kecamatan tersebut diantara Kecamatan Maja, Curugbitung dan Cibadak belum mengantongi izin sama sekali,” Ujarnya.
” Berarti sudah jelas dalam kegiatan tambang atau galian C yang dilaksanakan oleh para pengusaha di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Maja, Curugbitung dan Cibadak merupakan kegiatan ilegal, maka dari itu kami mendesak gara semua pihak dinas dan institusi yang berwenang mengambil langkah untuk mengevaluasi dan menindak tegas para pengusaha yang Tidak mengantongi izin tersebut.
Dijelaskan dalam aturan Undang-undang no 4 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (MINERBA) pasal 158 Undang-Undang minerba menyatakan sanksi pidana bagi pelaku penambang tanpa izin yaitu sanksi pidana paling lama 5 (lima) tahun denda paling sedikit Rp 100.000.000.000.(Seratus Milyar Rupiah).
(Biro Lebak Hendra Bobi Abimanyu)