Oknum LSM Jangan Hasut Warga Muaradua: Melakukan Perbuatan Melanggar Hukum

Oknum LSM Jangan Hasut Warga Muaradua: Melakukan Perbuatan Melanggar Hukum

Star7tv.com – LEBAK – Penguasaan lahan tanpa hak, atau penyerobotan tanah, adalah tindakan menguasai, menduduki, atau memanfaatkan tanah milik orang lain tanpa izin yang sah itu merupakan perbuatan melawan hukum dan itu adalah melanggar hukum dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata.

“Mengambil alih atau menguasi tanah lahan milik orang lain secara ilegal, baik dengan menduduki, mengerjakan penanaman atau membangun di atasnya tanpa izin pemilik sah itu perbuatan yang dapat di pidana dan denda”, kata eli sahroni kepada media ini di Cikulur Lebak

Dikatakan Eli Sahroni,tindakan menguasai tanah milik orang lain dengan melawan hukum, termasuk menjual, menukarkan, membebani tanah atau menguasai dengan di tanami yang bukan miliknya atau bukan izin dari pemiliknya merupakan melanggar hukum:
1. Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960: Larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

2.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 385 KUHP mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah, dengan ancaman pidana penjara.

3.Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA): Memberikan dasar hukum mengenai kepemilikan dan pemanfaatan tanah.

” Dari dasar hukum itulah bagi yang melakukan hal tersebut dapat di pidana penjara dan denda”, kata eli sahroni lagi

Dikatakanya, Pemilik tanah dalam hal ini PT Cibiuk – Cibogo yang domisili kantor direksinya di Kebon Jeruk Jakarta pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata dan melaporkan pidanya atas dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan sejumlah warga muaradua Kecamatan Cikulur Kab Lebak

” Perbuatan warga itu bisa di pidana dan gugat perdata karena dari dua aspek itu telah memenuhi sarat untuk di gugat”, kata eli sahroni

Eli Sahroni menjelaskan, pihak perusahaan perkebunan karet PT Cibiuk – Cibogo memiliki sertifikat Hak Guna Usaha ( HGU) dari pemerintah dan mendapatkan hak kepemilikan HGU sesuai peraturan hukum dapat menguasai mengolah lahan milik negara sejak jaman kolonial Belanda dengan masa perpanjangan kontrak atau sebutan lain dengan jangka selama 25 tahun dan dapat di perpanjang dengan tidak ada batas waktu selama tanah itu belum di butuhkan negara untuk kepentingan yang lebih besar.

” PT Cibiuk- Cibogo memiliki bukti kepemilikan sertifikat HGU , dan pihaknya membayar pajak retribusi perizinan dan penghasilan untuk kepentinga negara. Lalu apa yang telah warga miliki dari lahan itu sebagai bahan untuk menguasainya”, imbuh king badak panggilan akrab Eli Sahroni

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *