Polres Jeneponto Ungkap Kasus Narkoba dalam Operasi “Antik Lipu 2025”, Dua Pelaku Diamankan

Polres Jeneponto Ungkap Kasus Narkoba dalam Operasi “Antik Lipu 2025”, Dua Pelaku Diamankan

Jeneponto,Star7 Tv –26/6/2025- Dalam rangka pelaksanaan Operasi Kepolisian bersandi “Ops Antik Lipu 2025”, Polres Jeneponto melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.

Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 Wita, di Dusun Kanang-kanang, Desa Tino. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jeneponto melakukan penangkapan terhadap dua pria berinisial Y (42) dan S (45), keduanya merupakan warga Jeneponto yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di rumah mantan istri salah satu pelaku, yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika, Tim Sat Resnarkoba segera melakukan patroli ke lokasi tersebut. Setibanya di tempat kejadian, petugas melihat dua pria sedang duduk di atas bale-bale depan rumah. Sadar akan kehadiran petugas, keduanya berupaya melarikan diri ke arah belakang rumah.

Namun, upaya pelarian tersebut gagal. Tim berhasil mengamankan salah satu pelaku di kebun jagung tak jauh dari lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan area sekitar, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang dibuang oleh pelaku saat melarikan diri, berupa:

1 (satu) buah tempat permen dililit isolasi hitam berisi 1 (satu) sachet plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat 2 (dua) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 0,52 gram,

1 (satu) batang pireks kaca,

1 (satu) sendok pipet warna putih,

1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna biru yang ditemukan di atas bale-bale tempat pelaku semula duduk.

Kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolres Jeneponto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan untuk digunakan secara sah menurut hukum.

Kapolres Jeneponto melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Jeneponto dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Operasi ini akan terus kami laksanakan secara intensif demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas Kasat Narkoba Polres Jeneponto.

(Hj Kul indah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *