Star7tv.com, Banten, 20 Mei, 2025_Viral nya pemberitaan proyek pembangunan tanggul sungai berupa bronjong dan jembatan yang berlokasi di Kampung Cikarae Desa Bintangsari Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak tidak terpasang papan informasi kegiatan di lokasi pembangunan menuai sorotan tajam dari Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten).
Sekretaris Umum Forwatu Banten, M.Riswanto, S.Kom menyebutkan pekerjaan proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus memasang papan informasi kegiatan sebagai bentuk implementasi terhadap azas transparansi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan guna menghindari terjadinya korupsi.
“Dari sisi regulasi Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) No.70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Dimana dalam papan informasi kegiatan tersebut memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan dan nilai kontrak,” papar pria yang akrab disapa Aris ini, Senin (19/5/2025).
Aris juga menegaskan bahwa praktik-praktik seperti ini sangat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat, pemerintah Desa seharusnya menjadi contoh dalam tata kelola yang bersih, akuntabel, dan terbuka.
“Pemerintah Desa Bintangsari seharusnya mengedepankan akuntabilitas. Dana desa itu uang rakyat, dan penggunaanya harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jangan ada praktik abu-abu,” tandasnya.
Aris mendesak agar inspektorat segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan audit terhadap proyek tersebut. Menurutnya, jika benar ditemukan pelanggaran atau indikasi penyimpangan, maka pihak yang terlibat harus diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Ini bukan soal papan nama, tapi soal integritas pengelolaan dana publik. Kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, proyek pembangunan tanggul sungai berupa bronjong dan jembatan yang berlokasi di Kampung Cikarae Desa Bintangsari Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak Provinsi Banten disinyalir lemahnya pengawasan. Pasalnya, berdasarkan pantauan awak media di lokasi pembangunan bronjong dan jembatan tersebut, tidak terpasang papan informasi kegiatan pada Kamis, 15 Mei 2025.
Ditempat terpisah, awak media menyambangi Kantor Desa Bintangsari untuk konfirmasi proyek pembangunan bronjong dan jembatan tersebut. Namun sayangnya, Kepala Desa Bintangsari, Bisri, Ekbang Desa Bintangsari dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sedang tidak ada di kantor desa.
Sementara saat dikonfirmasi awak media, perangkat Desa Bintangsari mengatakan, terkait papan informasi pembangunan sudah diambil di kecamatan dan dikasihkan ke Kasi Ekbang Desa Bintangsari.
“Pembangunan bronjong dan jembatan sudah mencapai kisaran 30% dengan biaya 50 juta. Mungkin papan informasi belum terpasang dan yang kerja libur, soalnya belum ke lokasi,” tambahnya.
Setelah dikonfirmasi awak media dan ramai menjadi pemberitaan di media online, tiba-tiba pada hari Jum’at (16/5/2025) pagi, papan informasi pembangunan itu muncul laksana siluman dan sudah terpasang disebuah pohon.
Seharusnya papan informasi pembangunan itu sudah terpasang sejak awal proyek dilakukan, karena itu merupakan bentuk transparansi penggunaan uang negara.
(Adi kurniawan)