Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Uncategorized » Zainal Menyelesaikan S3 DiBidang Lingkungan Hidup. 

Zainal Menyelesaikan S3 DiBidang Lingkungan Hidup. 

  • account_circle Nazaruddin Korwil Aceh
  • calendar_month Sabtu, 28 Jan 2023
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Star 7tv.com Aceh

Banda Aceh – Zainal Abidin Badar. Meraih Doktor dalam bidang Ilmu Hukum pada tanggal 27 Januari 2023 dengan Promotor yang terdiri Promotor yang terdiri Prof. Dr. Ilyas Ismail, S.H., S.H., M.Hum. Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S. dan Dr. Yanis Rinaldi, S.H., M. Hum.

dengan judul disertasi Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Perusahaan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) Penelitian ini diawali dari Permasalahan lingkungan hidup yang pada hakikatnya menpunyai hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya, Oleh karena itu, pembangunan (khususnya di bidang lingkungan) yang bijaksana harus dilandasi adanya wawasan lingkungan sebagai sarana untuk mencapai kesinambungan dan menjadi jaminan bagi kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang.

Pembangunan industri yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan atau badan hukum di samping membawa pengaruh positif, juga dapat membawa pengaruh negatif seperti pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.termasuk Pengelolaan limbah B3 Pengolahan limbah berhubungan erat dengan sistem produksi pabrik yang Limbah membutuhkan penanganan awal dan kemudian diolah lebih lanjut sehingga apabila terjadi pencemaran maka diminta pertanggungjawaban kepada perusahaan pengelola limbah B3, namun dalam pelaksanaannya terdapat ketidak sesuaian dalam pengolahan limbah B3 yang dilakukan oleh perusahaan penerima kerja.

Penelitian ini bertujuan untuk mengali, mengetahui dan menjelaskan pertanggungjawaban hukum terhadap Perusahaan penerima kerja pengelolaan limbah B3 dalam hal terjadinya pencemaran lingkungan, untuk mengetahui dan menjelaskan secara mendalam pertanggungjawaban hukum terhadap perusahaan pemberi kerja akibat kelalaian yang dilakukan perusahaan penerima kerja pengelolaan limbah B3 dalam hal terjadinya pencemaran lingkungan, dan untuk mengetahui dan menjelaskan secara mendalam perlindungan hukum terhadap masyarakat akibat kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan penerima kerja pengelolaan limbah B3 dalam hal terjadinya pencemaran lingkungan.

Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama Pertanggungjawaban hukum terhadap Perusahaan penerima kerja pengelolaan limbah B3 dalam hal terjadinya pencemaran lingkungan adalah Pengolahan limbah B3 merupakan bentuk dari pengelolaan limbah B3 dan dalam kaitannya penghasil limbah B3 tidak dapat melakukan pengolahan maka dapat diserahkan kepada jasa pengolah limbah B3 sebagai pihak ketiga, sesuai dengan amanat UUPPLH. Salah satu bentuk tanggung jawab yang harus dilakukan adalah dengan menyusun dan melakukan laporan kepada KLHK mengenai jenis dan jumlah limbah B3. Namun dalam hal jasa pengolah limbah B3 melakukan pencemaran karena kesengajaan atau kelalaiannya maka dapat diminta pertanggungjawaban multak (strict lability) atau pidana penjara. melakukan pengelolaan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin diatur dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus lingkungan hidup diatur di dalam Pasal 116 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pertanggungjawaban pidananya dapat dimintakan kepada badan hukum, pengurus badan hukum, atau bersama-sama dengan pengurusnya. Kedua Pertanggungjawaban hukum terhadap perusahaan pemberi kerja akibat kelalaian yang dilakukan perusahaan penerima kerja pengelolaan limbah B3 dalam hal terjadinya pencemaran lingkungan adalah Perbuatan melawan hukum terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata, UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009. yang tertuang dalam Pasal 87 (1). Dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah, atau limbah diolah sesuai standart operasional perusahaan (SOP) kesepakatan antara pengelola PT.M dengan perusahanaa-perusahaan. Selanjutnya limbah yang sudah diproses secara internal di dalam industri masing-masing akan dikirim menuju ke Instalasi. Dan ketiga.

Pertanggungjawaban hukum terhadap perusahaan pemberi kerja pihak akibat kelalaian yang dilakukan perusahaan penerima kerja pengelolaan limbah B3dalam hal terjadinya pencemaran lingkungan adalah pertanggungjawaban pidana berkaitan erat dengan unsur kesalahan. Unsur kesalahan merupakan jantung dari pertanggungjawaban pidana. Tidak seorang pun yang melakukan tindak pidana, dijatuhi hukuman pidana tanpa kesalahan. Pertanggungjawaban pidana pelaku praktik dumping limbah B3 dibebankan kepada setiap orang yang melakukan tindak pidana tersebut. Artinya, subjek hukum dalam Undang-undang Lingkungan Hidup tidak saja orang/manusia tetapi juga badan hukum. (Makmur/Winda/Satria/Indra/Nasir/Jimbronw).

\ Get the latest news /

  • Penulis: Nazaruddin Korwil Aceh

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inisiasi Program 1000 Angkringan, Danrem 064/MY Hadirkan Pengusaha untuk Berbagi Pengalaman

    Inisiasi Program 1000 Angkringan, Danrem 064/MY Hadirkan Pengusaha untuk Berbagi Pengalaman

    • calendar_month Senin, 19 Des 2022
    • account_circle Husaeri Kabiro Banten
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Star7tv.com – Kota Serang,- Komandan Korem (Danrem) 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Tatang Subarna terus berupaya untuk menyejahterakan anggotanya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menginisiasi program 1000 angkringan. Adapun untuk menyukseskan program tersebut, Danrem 064/MY secara khusus mendatangkan pengusaha angkringan yang berasal dari Wonosobo untuk sharing atau memaparkan tentang usaha yang digelutinya kepada prajurit […]

  • Polisi Gelar GPM di Kampung Sangkaran Bhakti, Warga Antusias Sambut Beras Murah

    Polisi Gelar GPM di Kampung Sangkaran Bhakti, Warga Antusias Sambut Beras Murah

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Maulidi Akbar
    • visibility 0
    • 0Komentar

        Polres Way Kanan menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) sebagai wujud kepedulian terhadap pemenuhan kebutuhan pokok warga. Kamis (28/08/2025)   Kegiatan berlangsung di GSG. Kampung Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan dibantu oleh Polsek Blambangan Umpu untuk mendistribusikan beras Subsidi SPHP 5 kilogram dengan target 2.800 kilogram.   Kapolres Way Kanan […]

  • Kepala Desa Karang Asih Bergaya Bagaikan Preman Terhadap Warganya Sendiri

    Kepala Desa Karang Asih Bergaya Bagaikan Preman Terhadap Warganya Sendiri

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2024
    • account_circle Raja Simatupang
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Bekasi — Karang Asih,25 Agustus 2024. Ramai beredar video aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Karang Asih kepada warga masyarakatnya sendiri pada saat terjadinya final sepakbola Karang Asih Cup antara RW 04 Vs RW 05 Desa Karang Asih. Didalam video yang beredar maupun keterangan beberapa warga yang diwawancarai tapi tidak ingin namanya disebutkan […]

  • TNI-POLRI dan Warga Gotong Royong Evakuasi Pohon Tumbang

    TNI-POLRI dan Warga Gotong Royong Evakuasi Pohon Tumbang

    • calendar_month Senin, 15 Jan 2024
    • account_circle admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    TNI-POLRI dan Warga Gotong Royong Evakuasi Pohon Tumbang Star7 Tv-Sinergi TNI-POLRI, Personel Polsek Polut Polres Takalar dan Anggota TNI Koramil Polut, beserta warga sekitar bersama-sama menyingkirkan pohon tumbang yang terpalang di jalan poros Lingkungan Tompopadalle, Kelurahan Parangluara, Kecamatan Polut, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (16/1/2024). Adanya kejadian itu, menyebabkan jalur atau jalan tidak bisa dilalui oleh […]

  • Wujudkan IWO Indonesia Terverifikasi Dewan Pers, Korwil IWO Indonesia Sumsel Agendakan Pelantikan DPD IWO Indonesia Serentak

    Wujudkan IWO Indonesia Terverifikasi Dewan Pers, Korwil IWO Indonesia Sumsel Agendakan Pelantikan DPD IWO Indonesia Serentak

    • calendar_month Senin, 6 Nov 2023
    • account_circle Ayu Oktarina
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Star7tv.com Sumsel – Guna melaksanakan mandat Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) dan mewujudkan terlaksananya Verifikasi Dewan Pers Terhadap Organisasi IWO Indonesia, Ketua Korwil IWO Indonesia Provinsi Sumatera Selatan menghimbau agar seluruh DPD IWO Indonesia di Sumsel agar segera melaksanakan pelantikan seluruh DPD IWO Indonesia Prov.Sumsel.   Untuk itu Ketua Korwil IWO Indonesia Prov.Sumsel, […]

  • PDAM Pangkep Mengalami Krisis Pemberdayaan Peremajaan Alat” Perlu Solusi.

    PDAM Pangkep Mengalami Krisis Pemberdayaan Peremajaan Alat” Perlu Solusi.

    • calendar_month Minggu, 14 Jan 2024
    • account_circle admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Star7 Tv – PDAM yang mempunyai peran utama yang melibatkan produksi disamping distribusi dan penyediaan air bersih kepada pelanggan rumah tangga termasuk bisnis dan industri harus bisa mengjadi tameng namun apa lacur sekarang ini. PDAM Pangkep mengalami masa-masa kritis apalagi memasuki tahun politik dana anggaran terbatas untuk operasional perbaikan di bidang pembaruan untuk “pasokan air, […]

expand_less PAGE TOP