Star7tv.com |Kediri -Jawa Timur Mekanisme penyelenggaraan program PTSL sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria nomor 12 tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, juga diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 25/SKB/2017, nomor 590-3167A/2017, nomor 34/2017 tentang pembiayaan PTSL.Sabtu (30/11/2022)
Dalam SKB 3 menteri itu tertulis dalam keputusan ketujuh point 5 menerangkan bahwa biaya PTSL di Jawa-Bali maksimal sebesar Rp 150 ribu.
Namun realitasnya di diperoleh informasi dari masyarakat di desa Tegalan Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,Hal ini juga di aamiini oleh Salah satu warga ,sebut saja X mengatakan”,bahwasanya untuk biaya yang di bebankan bagi pemohon program PTSL di desanya sebesar Rp 620.000 ,”pungkasnya
Di tempat terpisah 29/11/2022 Tim media cetak Dan online Indotimes Dan berbagai media lain menemui Basar selaku ketua panitia program PTSL didampingi Bhabinkatibmas dan Koramil wilayah setempat, sa’at di konfirmasi terkait apa yang di keluhkan warga terkait besarnya nominal biaya PTSL di desanya memang benar dan sudah kesepakatan warga.
X juga membenarkan bahwa biaya yang di tanggung masing-masing peserta pemohon program PTSL sebesar Rp 620 ribu,”tuturnya.
Untuk itu bagi dinas-dinas terkait agar segera menindak lanjuti adanya dugaan praktik pungli ini, karena dalam hal ini Sudah jelas menabrak aturan yang berlaku pada
rumusan tentang tindak korupsi pada Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 423 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi), menjelaskan definisi pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
“Kami sebagai mitra dan kontrol sosial terhadap Pemerintah sangat prihatin seandainya ada unsur pungli yang masih berjalan dengan alibi sudah kesepakatan bersama,apapun bentuknya, yang dinamakan pungli tetap pungli,”tegas Eddy
“Koordinasi dengan instansi-instansi yang terkait akan tetap kita lakukan,untuk menjalin sinergi yang membangun Indonesia agar lebih baik dari tindak pidana yang dilakukan oknum-oknum yang notabene telah dipercaya oleh Pemerintah,”tegasnya
Untuk itu kita patut pertanyaan peraturan pemerintah Dari kementrian ATR BPN dan PerBup no 6 Tahun 2020 tentang persiapan PTSL No 52 tahun 2022 jadi untuk itu terkesan ada sesuatu Dengan Program PTSL Di Kabupaten Kediri ada campur tangan dari pihak lain. (Bersambung)
Rudiyanto/Imam Mura, Red