Terungkap! Ini Alasan Pemilik Lahan Menutup Akses Rumah Warga di Kalibaru

Terungkap! Ini Alasan Pemilik Lahan Menutup Akses Rumah Warga di Kalibaru
Area penutupan berupa tembok oleh pemilik akses atau lahan, Akmaludin, terlihat yakni tempat aula sekaligus pertemuan persis ruang tamu. (dok. Star7Tv/foto, Roni)

DEPOK | Star7TV – Kontroversi penutupan akses menuju rumah sebuah keluarga di RT 04 RW 06, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, yang belakangan viral di media sosial akhirnya mendapat penjelasan dari pihak pemilik lahan.

Akmaludin, pemilik tanah yang menutup akses tersebut, mengungkapkan bahwa keputusan itu diambil bukan semata-mata untuk menghalangi aktivitas warga, melainkan karena alasan keamanan dan kenyamanan keluarganya yang selama ini merasa terganggu.

Menurut Akmaludin, area yang selama ini digunakan sebagai akses menuju rumah tetangganya merupakan bagian dari bangunan miliknya yang berfungsi sebagai aula sekaligus ruang tamu keluarga. Ia menegaskan lahan tersebut berstatus hak milik yang telah bersertifikat.

“Lokasi itu sebenarnya bagian dari rumah saya. Selama ini digunakan sebagai aula dan ruang tamu. Kami mengambil langkah penutupan karena merasa perlu menjaga keamanan dan kenyamanan keluarga,” ujar Akmaludin saat memberikan keterangan kepada Star7Tv, Minggu, (31/5).

Ia mengaku salah satu pemicu utama penutupan akses adalah keberadaan anjing peliharaan milik penghuni rumah yang selama ini melintas di lahannya. Menurutnya, hewan tersebut kerap berkeliaran hingga masuk ke area rumahnya dan membuat keluarganya merasa tidak nyaman.

“Saya dan istri pernah hampir digigit. Bahkan pada malam hari anjing itu sering berada di area rumah kami. Kondisi ini sudah cukup lama membuat keluarga merasa resah,” katanya.

Selain persoalan tersebut, Akmaludin juga menyoroti keluar masuknya orang yang tidak dikenalnya melalui area yang menurutnya merupakan bagian dari properti pribadi. Kondisi itu, kata dia, menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan keluarga yang tinggal di rumah tersebut.

Mengenai pemakaian lahan miliknya, ia juga mengungkapkan bahwa akses tersebut telah digunakan oleh keluarga tetangganya sejak tahun 2004. Selama lebih dari 22 tahun, ia mengaku tidak pernah meminta biaya sewa, kompensasi, maupun bentuk pembayaran lainnya atas penggunaan lahan tersebut.

“Selama 22 tahun kami memberikan akses tanpa bayaran dan tanpa kompensasi apa pun. Namun pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, kami memutuskan untuk menutupnya,” ungkapnya.

Meski menjadi sasaran kritik publik setelah kasus ini viral, Akmaludin menyatakan dirinya siap menghadapi proses hukum apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum.

“Kalau memang ada yang merasa dirugikan, silakan menempuh mediasi atau jalur hukum. Saya siap mengikuti proses dan menerima konsekuensi apabila memang terbukti bersalah,” tegasnya.

Sementara itu, pihak keluarga yang terdampak sebelumnya mengaku tidak menerima pemberitahuan sebelum akses tersebut ditutup. Mereka mengatakan jalur menuju rumah masih dapat dilalui pada pagi hingga menjelang siang hari.

Namun ketika kembali ke rumah sekitar pukul 14.00 WIB, akses yang biasa digunakan disebut sudah tertutup tembok beton sehingga mereka tidak lagi dapat keluar masuk seperti biasa.

“Masih pagi bisa lewat. Sekitar jam 11 siang kami juga masih keluar masuk seperti biasa. Tetapi saat pulang sekitar jam 2 siang, jalannya sudah ditutup dan ditembok,” ujar salah seorang anggota keluarga.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyentuh dua aspek yang sama-sama penting, yakni hak kepemilikan atas tanah dan hak warga untuk memperoleh akses yang layak menuju tempat tinggalnya.

Akmaludin berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian yang adil melalui mediasi maupun langkah hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *