DEPOK | Star7Tv – Upaya pembenahan pelayanan pertanahan di Kota Depok terus menunjukkan perkembangan positif. Hal itu terlihat saat Komisi IV DPRD Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kota Depok, Jumat (22/5/2026).
Kunjungan yang dipimpin H. Gembong Rudiansyah Sumedi, S.T., M.M. tersebut diterima langsung Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP., di Aula Kantor Pertanahan Kota Depok.
Dalam pertemuan itu, Budi Jaya menegaskan komitmen jajarannya untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
“Kami terus melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Fokus kami bukan hanya menyelesaikan berkas, tetapi memastikan pelayanan berjalan profesional, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Budi Jaya.
Ia menjelaskan, percepatan pelayanan dilakukan melalui penguatan sistem kerja dan koordinasi internal. Hasilnya, tunggakan pelayanan pertanahan yang sempat menjadi perhatian publik berhasil ditekan secara signifikan.
Data Kantor Pertanahan Kota Depok mencatat, tunggakan pelayanan sejak tahun 2015 hingga 2024 yang sebelumnya mencapai lebih dari 11 ribu berkas kini tersisa di bawah 10 berkas.
Sementara itu, tunggakan pelayanan tahun 2025 yang pada Februari 2026 tercatat sebanyak 1.953 berkas, kini berhasil ditekan hingga tersisa sekitar 90 berkas.
Menurut Budi Jaya, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran dalam meningkatkan disiplin, ketelitian, serta respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin masyarakat merasakan langsung perubahan pelayanan. Pengaduan harus ditangani cepat, proses lebih terbuka, dan masyarakat mendapatkan kepastian yang jelas,” katanya.
Selain pelayanan administrasi, pembahasan juga menyoroti pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Depok yang kini difokuskan pada penyelesaian bidang tanah kategori K3 Backlog atau sisa pekerjaan tahun sebelumnya.
Budi Jaya menjelaskan, Kota Depok saat ini telah berstatus Kota Lengkap sehingga mayoritas bidang tanah sudah terpetakan secara spasial dan memiliki basis data yang lebih terintegrasi.
“Karena Kota Depok sudah masuk kategori Kota Lengkap, maka tantangan kami saat ini adalah menyempurnakan dan menuntaskan bidang-bidang yang masih tersisa agar seluruh data pertanahan semakin valid dan memiliki kepastian hukum,” jelasnya.
Komisi IV DPRD Provinsi Banten pun memberikan apresiasi terhadap langkah pembenahan yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Depok. Mereka menilai transformasi pelayanan tersebut dapat menjadi contoh positif bagi daerah lain dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan.
Pertemuan itu juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antarwilayah dalam mewujudkan sistem pertanahan yang modern, responsif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (RN)













