Legislator Gerindra Hamzah: Tegaskan Desil Bukan Kewenangan Daerah, Begini Penjelasannya!

Legislator Gerindra Hamzah: Tegaskan Desil Bukan Kewenangan Daerah, Begini Penjelasannya!
Ketua Komisi B DPRD Depok, H. Hamzah, S.E., M.M, saat berikan edukasi terkait Desil, dalam Reses anggota Dewan, RT03 RW17, Cilangkap, Tapos, Jumat, (15/5). (dok. Star7Tv/foto, Roni)

DEPOK | Star7Tv – Anggota DPRD Kota Depok, H. Hamzah, memaparkan secara rinci mekanisme penyaluran bantuan sosial dan penerima bantuan iuran (PBI) kesehatan dalam kegiatan reses di RT 03 RW 17 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jumat (15/5).

Dalam paparannya, Hamzah menegaskan bahwa sistem desil 1 hingga desil 5 merupakan kebijakan pemerintah pusat, sedangkan Pemerintah Kota Depok hanya menjalankan aturan dan instruksi yang telah ditetapkan.

“Desil 1 sampai desil 5 itu kewenangannya pemerintah pusat. Kota Depok hanya menjalankan amanah dan instruksi dari pusat,” ujar Hamzah di hadapan warga.

Ia menjelaskan, sistem desil digunakan sebagai ukuran untuk menentukan masyarakat yang layak menerima bantuan sosial, baik bantuan kesehatan, PKH maupun bantuan lainnya. Menurutnya, sistem tersebut dibuat untuk menghindari kecemburuan sosial akibat bantuan yang dinilai tidak tepat sasaran.

Hamzah mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, jumlah penduduk Kota Depok mencapai sekitar 2,2 juta jiwa, sementara angka kemiskinan hanya berada di kisaran 2,37 persen atau sekitar 57 ribu warga.

Namun pada masa sebelumnya, jumlah warga yang terdaftar dalam DTKS, kini berubah menjadi DTSN, mencapai sekitar 800 ribu orang.

“Kalau dulu yang terdaftar penerima bantuan sampai 800 ribu orang, berarti hampir 30 persen lebih warga Depok dianggap miskin. Padahal data BPS hanya sekitar 57 ribu orang,” katanya.

Karena itu, pemerintah melakukan proses penyaringan ulang atau screening agar bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak. Saat ini, jumlah penerima bantuan kesehatan yang dibiayai pemerintah telah turun menjadi sekitar 450 ribu jiwa.

“Yang diprioritaskan sekarang benar-benar masyarakat tidak mampu, lansia, janda tua yang tidak punya penghasilan dan warga miskin yang memang membutuhkan,” jelasnya.

Hamzah juga menyoroti banyaknya kasus warga yang terpental dari sistem PBI akibat terdeteksi memiliki riwayat kredit kendaraan, pinjaman online hingga judi online. Meski demikian, ia menyebut Pemerintah Kota Depok di bawah kepemimpinan Wali Kota memiliki komitmen untuk tetap membantu warga miskin yang benar-benar layak namun terkendala sistem pusat.

“Kalau memang benar-benar miskin tetapi namanya pernah dipakai kredit atau pinjol sehingga tidak masuk desil, pemerintah tetap akan mengambil kebijakan agar kesehatannya dibiayai melalui APBD,” tegas Hamzah.

Menurutnya, kebijakan tersebut nantinya akan melibatkan koordinasi antara Dinas Kesehatan, rumah sakit, pemerintah kecamatan, kelurahan hingga RT dan RW.

Hamzah menekankan bahwa bantuan pemerintah harus tepat sasaran dan diprioritaskan bagi warga yang benar-benar tidak mampu, bukan masyarakat yang secara ekonomi sudah mapan.

“Kalau punya mobil, rumah bagus, penghasilan tetap, jangan minta dibiayai pemerintah. Yang miskin juga ingin dibantu negara,” ujarnya disambut tepuk tangan warga.

Dalam kesempatan itu, Hamzah juga menjelaskan bahwa reses merupakan agenda resmi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat yang nantinya diperjuangkan melalui pokok-pokok pikiran dewan agar dapat diakomodasi pemerintah daerah, baik untuk pembangunan infrastruktur maupun program nonfisik. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *