BPN Depok Perkuat Pengawasan Data Pertanahan Lewat Pelantikan PPATS

BPN Depok Perkuat Pengawasan Data Pertanahan Lewat Pelantikan PPATS
Kepala BPN Depok, Budi Jaya, perkuat pengawasan data pertanahan lewat pelantikan PPATS. (IST)

DEPOK | Star7Tv – Kantor Pertanahan Kota Depok terus memperkuat pengawasan dan validitas data pertanahan guna menciptakan pelayanan yang tertib serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui pelantikan Camat Tapos, Drs. Jarkasih, M.Si., sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), Kamis (7/5/2026).

Pelantikan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Depok itu dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, S.T., M.T., QRMP., serta dihadiri jajaran pejabat struktural dan pengurus Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Depok.

Dalam sambutannya, Budi Jaya menegaskan bahwa PPATS memiliki posisi strategis dalam menjaga ketelitian dan keabsahan data pertanahan sebelum dituangkan dalam akta tanah.

Menurutnya, pengawasan terhadap validitas data menjadi hal yang tidak bisa diabaikan, terutama di tengah pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terus berjalan di Kota Depok.

“PPATS harus memastikan seluruh data yang diajukan masyarakat benar, lengkap, dan sesuai ketentuan. Jangan sampai ada kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Budi Jaya.

Ia menambahkan, pelayanan pertanahan tidak hanya dituntut cepat, tetapi juga harus mengedepankan akurasi dan kehati-hatian dalam setiap proses administrasi.

Karena itu, sinergi antara pemerintah kecamatan, IPPAT, dan Kantor Pertanahan dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan data pertanahan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengda IPPAT Kota Depok, Erning Tri Irjayanti, S.H., M.Kn., bersama jajaran pengurus IPPAT Kota Depok.

Dengan dilantiknya Jarkasih sebagai PPATS Kecamatan Tapos, diharapkan pelayanan administrasi pertanahan di wilayah tersebut semakin optimal, profesional, dan mampu memberikan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *