Jelang Iduladha, Kasipem Sukmajaya Edukasi Kurban Sehat dan Ramah Lingkungan

Jelang Iduladha, Kasipem Sukmajaya Edukasi Kurban Sehat dan Ramah Lingkungan
Kasipem Kecamatan Sukmajaya kota Depok, Agus Sulaiman, ingatkan kepada masyarakat melalui edukasi terkait qurban sehat. (dok. Star7Tv/foto edit, Roni)

DEPOK | Star7Tv – Menjelang perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Pemerintah Kecamatan Sukmajaya semakin masif mengedukasi masyarakat terkait pelaksanaan kurban yang sehat, higienis, tertib, dan ramah lingkungan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ibadah kurban tidak hanya berjalan sesuai syariat, tetapi juga aman bagi kesehatan masyarakat serta lingkungan sekitar.

Kasi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Sukmajaya, Agus Sulaiman, S.H., mengatakan bahwa pelaksanaan kurban harus dipahami sebagai tanggung jawab bersama, bukan sekadar proses penyembelihan dan pembagian daging.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya pengelolaan limbah hasil penyembelihan agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan.

“Semangat berkurban tentu harus dibarengi kepedulian terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan. Jangan sampai kegiatan ibadah justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat sekitar,” ujar Agus, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, limbah seperti darah, jeroan, maupun kotoran hewan yang dibuang sembarangan berpotensi mencemari saluran air, memunculkan bau tak sedap, hingga memicu gangguan kesehatan warga.

Karena itu, masyarakat dianjurkan melaksanakan penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) atau lokasi pemotongan yang telah memenuhi standar kesehatan dan sanitasi.

“Di RPH, proses penyembelihan lebih tertata dan higienis karena fasilitasnya memadai serta diawasi petugas kesehatan hewan,” jelasnya.

Selain lebih aman, hewan kurban yang dipotong di RPH juga telah melalui pemeriksaan kesehatan sehingga kualitas daging lebih terjamin untuk dikonsumsi masyarakat.

Meski demikian, Agus menegaskan penyembelihan di lingkungan warga tetap diperbolehkan selama memenuhi ketentuan yang berlaku dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

“Panitia kurban harus memastikan area penyembelihan bersih, tersedia air bersih, tempat pembuangan limbah, alat kebersihan, hingga proses sterilisasi setelah kegiatan selesai,” katanya.

Pemerintah Kota Depok sendiri memperketat pengawasan kurban melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.

Dalam aturan tersebut, hewan kurban wajib sehat, cukup umur, tidak cacat, tidak kurus, dan memiliki dokumen kesehatan seperti Surat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Tak hanya itu, lapak penjualan hewan kurban juga diwajibkan mengantongi rekomendasi lurah dan persetujuan camat sebelum beroperasi.

“Setiap pengelola lapak harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis agar aktivitas penjualan tetap tertib serta tidak mengganggu masyarakat,” ungkap Agus.

Pemerintah juga melarang penjualan hewan kurban di trotoar, pinggir jalan raya, jembatan penyeberangan orang (JPO), bantaran sungai, maupun area yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Sementara untuk Tempat Pemotongan Hewan Kurban (TPH-K), pemerintah mewajibkan adanya fasilitas penanganan hewan, area pemotongan, tempat pengelolaan daging dan jeroan, hingga sistem pengolahan limbah yang aman bagi lingkungan.

Agus menambahkan, pemeriksaan kesehatan hewan dilakukan melalui dua tahap, yakni antemortem sebelum penyembelihan dan postmortem setelah pemotongan untuk memastikan daging layak konsumsi.

Melalui edukasi dan pengawasan tersebut, Pemerintah Kecamatan Sukmajaya berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pelaksanaan kurban yang bersih, sehat, aman, dan bertanggung jawab.

“Makna kurban bukan hanya ibadah, tetapi juga kepedulian terhadap kesehatan dan kenyamanan lingkungan bersama,” tutupnya. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *