DEPOK | Star7Tv – Pertemuan antara Binton Nadapdap, Anggota DPRD Komisi A Kota Depok sekaligus Ketua DPD PSI Kota Depok, dengan Ketua Bawaslu Kota Depok, M. Fathul Arif. Pertemuan yang berlangsung secara spontan tersebut berkembang menjadi diskusi hangat mengenai demokrasi dan peran perempuan dalam sistem politik Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Binton Nadapdap memperkenalkan dua buku karya tulisnya yang berjudul “Perempuan Dalam Sistem Politik Indonesia” dan “Perempuan dan Politik”. Kedua buku itu membahas secara komprehensif tentang pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik, termasuk dasar hukum yang mengatur kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam sistem politik nasional.
Ketua Bawaslu Kota Depok, M. Fathul Arif, menyambut baik buku tersebut dan menilai isinya memiliki nilai strategis sebagai referensi bagi penyelenggara pemilu.
“Buku ini sangat penting dan berharga sebagai referensi bagi Bawaslu, terutama dalam memahami landasan hukum serta implementasi keterwakilan perempuan dalam politik,” ujar Fathul Arif dalam perbincangan bersama Binton.
Pertemuan tersebut bermula ketika Binton Nadapdap tengah melaksanakan kunjungan kerja Komisi A DPRD Kota Depok ke Kantor Inspektorat Kabupaten Bogor. Dalam percakapan melalui pesan WhatsApp dengan Ketua Bawaslu, Binton sempat menyampaikan tentang buku yang ia tulis. Mendengar penjelasan mengenai isi buku yang mengulas kewajiban keterwakilan perempuan dalam politik, Ketua Bawaslu langsung merespons positif dan menyatakan ketertarikannya.
Binton pun menyampaikan kesiapannya untuk menyerahkan buku tersebut secara langsung kepada Bawaslu Kota Depok sebagai bahan literasi dan referensi kelembagaan.
“Jika Bapak berkenan, buku tersebut siap saya antar langsung ke kantor Bawaslu Kota Depok,” kata Binton.
Kebetulan, buku tersebut telah berada di dalam kendaraan Binton yang saat itu sedang dalam perjalanan menuju Depok, sehingga rencana penyerahan buku dapat segera direalisasikan.
Percakapan keduanya kemudian berkembang menjadi diskusi yang lebih luas mengenai dinamika pemilu, penguatan demokrasi, serta peran strategis perempuan dalam sistem politik nasional. Bahkan, muncul gagasan untuk menggelar diskusi atau bedah buku mengenai politik perempuan guna memperkaya wawasan masyarakat dan penyelenggara pemilu.
Buku “Perempuan Dalam Sistem Politik Indonesia” dan “Perempuan dan Politik” mengulas berbagai aspek penting, mulai dari sejarah keterlibatan perempuan dalam politik, hambatan struktural yang dihadapi, hingga kebijakan afirmatif yang diberikan negara.
Secara hukum, kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam politik memiliki dasar yang kuat, serta sejalan dengan prinsip kesetaraan sebagaimana tertuang dalam Pasal 28D dan Pasal 28H UUD 1945 tentang persamaan hak warga negara.
Melalui buku tersebut, Binton Nadapdap menegaskan bahwa kebijakan afirmatif 30 persen bukan sekadar angka, melainkan langkah strategis untuk memperkuat demokrasi yang inklusif, adil, dan representatif.
Pertemuan antara Ketua Bawaslu Kota Depok dan Anggota DPRD Kota Depok ini diharapkan menjadi awal kolaborasi intelektual antara akademisi, politisi, dan penyelenggara pemilu dalam memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia, khususnya di Kota Depok.
Rencana diskusi publik dan bedah buku yang muncul dari pertemuan tersebut diharapkan mampu memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya partisipasi perempuan dalam politik sekaligus memperkuat literasi demokrasi di tengah masyarakat. (RN)







