DEPOK | Star7Tv – Setelah hampir tiga tahun melalui proses pengurusan, warga RW 08 Kelurahan Curug akhirnya menyambut baik terbitnya sertifikat wakaf resmi untuk Masjid Muhajirin. Dokumen penting yang mulai diurus sejak tahun 2023 tersebut kini memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan yang menjadi pusat aktivitas ibadah dan sosial masyarakat.
Terbitnya sertifikat wakaf dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Depok disambut dengan penuh rasa syukur dan kebahagiaan oleh warga. Mereka mengapresiasi kinerja ATR/BPN yang dinilai profesional dan berkomitmen menyelesaikan proses sertifikasi yang sebelumnya belum tuntas.
“Kami sangat bersyukur. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya sertifikat wakaf Masjid Muhajirin resmi kami terima hari ini. Seluruh warga RW 08 mengucapkan terima kasih kepada jajaran ATR/BPN Kota Depok yang telah memberikan perhatian dan pelayanan maksimal,” ujar perwakilan warga saat acara penyerahan sertifikat, Jumat (16/1).
Ia menjelaskan, sebelum adanya sertifikat wakaf, tanah tempat berdirinya masjid belum memiliki dasar hukum yang kuat sehingga berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan terbitnya dokumen resmi tersebut, warga kini merasa lebih tenang dalam menjalankan kegiatan ibadah maupun aktivitas kemasyarakatan.
“Masjid ini bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial dan pendidikan keagamaan. Kepastian hukum ini sangat penting bagi keberlanjutan fungsi masjid,” tambahnya.
Warga berharap, dengan adanya kepastian hukum, Masjid Muhajirin dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Mereka juga berharap tidak ada lagi potensi sengketa tanah yang dapat mengganggu keberlangsungan masjid ke depan.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Depok, Budi Jaya, menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi aset keagamaan umat.
“Kami memandang penting setiap aset keagamaan memiliki kepastian hukum agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan. ATR/BPN akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, khususnya dalam pengamanan tanah wakaf dan aset publik,” jelasnya.
Keberhasilan ini menjadi contoh nyata sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mengelola aset keagamaan. Diharapkan, kolaborasi serupa dapat diterapkan di wilayah lain di Kota Depok demi tertib administrasi pertanahan dan kemaslahatan bersama. (RN)






