Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota Di Duga Main Mata Dengan Notaris Wiwik Hingga Tidak Menjadi Tersangka Kasus Akte Jual Beli

Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota Di Duga Main Mata Dengan Notaris Wiwik Hingga Tidak Menjadi Tersangka Kasus Akte Jual Beli

Bekasi — Star7Tv.com — Persidangan tindak pidana,  dugaan pemalsuan dokumen  yang dilakukan terdakwa Naharsyah  dinilai tidak kuat bukti, justru terdapat dugaan kelalaian pihak Notaris/PPTK dalam menjalankan fungsinya.

Dalam persidangan berikut beberapa  saksi:
1. Wiwik Rowiyah Suparno sebagai pejabat notaris yang membuat Akte Jual Beli (AJB), (WRS)
2. Steven Juliando Sibarani (SJS)
3. Fiki Rahmat Setiawan (FRS)
4. Noris Fernando pakpahan (NFP)
5. Hendra Isnanto (HI)
Dalam persidangan saksi secara lisan menyudutkan terdakwa Naharsyah telah melakukan pemalsuan tandatangan AJB tanpa adanya bukti lain seperti foto atau video dalam penandatanganan suatu dokumen. Hal ini memicu dugaan baru adanya kelalaian dari pihak Notaris / PPTK, dalam menyaksikan dan mendokumentasikan aaat lenandatanganan antara penjual dan pembeli.

Sebelumnya, dalam pengurusan AJB pihak penjual Denny Hidayat dan irawati telah melaporkan masalah tersebut ke pihak kepolisian pasalnya  dalam pengurusan balik nama SHM dengan dasar peralihan hak menggunakan AJB pihaknya tidak merasa tandatangan dan cap jari.

Kronologi peristiwa:

Pada tanggal 9 desember 2019 telah disepakati jual beli tanah antara saksi Denny Hidayat (DH) selaku penjual dengan saksi Fachrainy selaku pembeli yang merupakan ibu kandung dari terdakwa Naharsyah.

Dengan sebidang tanah seluas 200 meter persegi diatas tanah tersebut terdapat bangunan rumah dengan Surat Hak Milik (SHM) atas nama DH,

SHM Penjual di tebus oleh pembeli di bank BPR dengan membayar sebesar Rp 800 juta tanpa pembeli ikut ke BPR. Selanjutnya pembeli diminta transfer lagi sebesar Rp 300 juta oleh penjual. Total Rp 1.1M.

Lanjutnya setelah masuk uang Rp 1.1M penjual baru mengatakan kalau bidang tanah seluas 216m2 yang semula ditawarkan ke pembeli adalah ajb, ternyata penjual sendiri yg menyatakan kalau ajb nya palsu.

Pihak pembeli menunda pembayaran dikarenakan belum terjadi peralihan hak pembelian tanah dari Girik ke atas nama pembeli

Pihak pembeli sangat menyesalkan pengakuan penjual dimana AJB tersebut palsu. Yang ada hanya surat  Girik atas nama H Samun.

Hasil kesepakatan harga tersebut kemudian pihak pembeli  telah melakukan pembayaran secara bertahap kepada DH dengan total sebesar Rp, 1,135 Miliar.

Setelah itu pada tanggal 16 desember 2019 DH bersama irawati (istri DH) menyerahkan SHM dan Girik C kepada Naharsyah dengan kesepakatan pelunasan sebesar Rp 500 juta. Dengan syarat jika surat bukti kepemilikan tanah tersebut dan dapat dilakukan peralihan hak atau balik nama menjadi atas nama pihak pembeli ( Fachrainy).

Kronologi pengurusan peralihan hak atas SHM:

Dalam pengurusan peralihan hak pihak Naharsyah dan Fachrainy selaku pembeli yang juga ibu dari Naharsyah, meminta bantuan kepada saksi SJS, kemudian saksi SJS juga meminta bantuan ke saksi NFP dengan menyerahkan beberapa dokumen guna untuk mengurus peralihan hak.

Setelah itu saksi NFP meminta bantuan ke saksi FRS dengan mengirim dokumen yang telah diterimanya untuk persyaratan dalam mengurus peralihan hak. Namun karena FRS tidak bekerja di kantor Notaris, sehingga saksi FRS meminta bantuan kepada saksi HI yang bekerja di kantor notaris /PPAT saksi WRS untuk pengurusan peralihan hak atas SHM.

Fakta Persidangan :

Terdakwa Naharsyah menerangkan pada saat akan dibuat perjanjian jual beli pihak penjual (DH) menunjukan SHM tanah seluas 200 meter persegi (bagian depan) dan AJB untuk tanah seluas 216 meter persegi (tanah belakang). Saat penyerahan dokumen  tersebut, disertai dengan kunci rumah secara sukarela.

Dalam kesepakatan harga kedua bidang tanah tersebut dengan harga Rp 1.6 miliar, pihak pembeli telah membayar melalui transfer sebesar 1,135 Miliar.

Naharsyah dimana sebagai anak dari pembeli ( Fachrainy) menyesalkan adanya informasi bahwa AJB tanah seluas 216 meter persegi yang dimiliki DH tersebut palsu, dan dirinya mengetahui AJB tersebut palsu setelah melakukan pembayaran sebesar Rp 1.135 Miliar.

Karena adanya informasi bahwa AJB tersebut palsu Naharsyah mengadakan jual beli tanah dengan para ahli waris H Samun sebagai pemilik yang tercantum pada Girik.

Dimana pihak pembeli sudah menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta untuk ahli waris  H Samun atas nama Mardani dengan menghadirkan bukti – bukti di dalam persidangan.

Selanjutnya Saksi DH (penjual)  dalam persidangan menerangkan bahwa, pembeli (Fachrainy) telah melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer ke rekening bank milik Irawari( Istri DH) total sejumlah Rp 1.1 miliar.

Saksi DH juga menerangkan pada bulan desember 2019 telah menyerahkan SHM dan Girik ke pihak pembeli guna mengurus AJB di Notaris /PPAT.

Saksi DH juga tidak mengetahui proses pengalihan peralihan nama di SHM dan tidak merasa menandatangani AJB tanah seluas 200 meter persegi tersebut.

Menurut saksi DH pada bulan juli 2020 pihaknya baru mengetahui SHM tersebut sudah beralih nama, berawal dari pertemuan DH dengan saksi SJS di Starbuck,  saat itu SJS menunjukan draf AJB tanah, dirinya melihat terdapat tandatangan dirinya dan istrinya di kolom nama tersebut, sehingga pihaknya merasa tandatangan dirinya dan istrinya telah dipalsukan.

Selain itu DH juga menerangkan dalam jual beli 2 bidang tanah tersebut selain ada dokumen asli SHM atas nama dirinya juga ada Girik atas nama H Samun yang menurutnya telah dibeli pihak DH.

Akan tetapi pihak DH mengakui dalam pengurusan AJB nomor 43/2027 Girik atas nama H Samun merupakan PALSU, diperoleh dari Sarip yang merupakan Staff kelurahan, dimana berjanji akan mengurus dokumen tanah tersebut sampai dengan penerbitan SHM namun TIDAK PERNAH TEREALISASI.

Selain itu DH juga pernah meminta bantuan pihak kelurahan untuk memproses pensertifikatkan tanah Girik namun dirinya merasa tertipu, prosesnya tidak berjalan justru dirinya harus kehilangan uang sebesar Rp 50 juta

Saksi Irawati yang merupakan istri dari DH menjelaskan pernah menagih kekurangan pembayaran sebesar Rp 500 juta kepada pihak pembeli, akan tetapi pihak pembeli menunda pembayaran dengan alasan sedang dalam pengurusan AJB.

Pihaknya pernah melakukan mediasi dengan Naharsyah dalam rangka membicarakan sisa pembayaran namun terdakwa hanya mau menyanggupi pembayaran setengah dari pembayaran sebesar Rp 250 juta, dengan alasan sudah membayar ke pihak ahli waris H Samun sebesar Rp 250 juta

Pengakuan Irawati tanah kosong yang posisinya  berada di bagian belakang status Girik atas nama H Samun yang telah dibeli DH dari Ranal Kansil sekitar tahun 2017 dengan harga Rp 125 juta.

Kemudian Saksi HI menerangkan dalam mendapatkan dokumen – dokumen untuk jual beli tanah dari saksi FRS.

Dikatakan HI penandatanganan dan cap jari pihak pembeli yang didampingi terdakwa dilakukan di kantor notaris / PPAT Saksi WRS akan tetapi disaat itu pihak penjual tidak hadir.

Dikarenakan pihak penjual tidak hadir saksi WRS mendelegasikan AJB kepada HI.

Kemudian saksi HI berikan AJB tersebut kepada saksi FRS untuk memproses tandatangan pihak pembeli dan dirinya sudah paham bahwa diperlukan dokumentasi atau foto saat penandatanganan.

Setelah HI menerima AJB yang sudah ditandatangani kedua belah pihak antara penjual dan pembeli dari saksi FRS, kemudian HI membawa draff AJB tersebut untuk ditandatangani oleh PPAT yaitu saksi WRS.

HI mengakui adanya kelalaian dalam proses penandatanganan AJB.

Saksi lainnya FRS menerangkan menerima dokumen dari saksi NFP, kemudian FRS menyerahkan AJB tersebut kepada saksi HI untuk proses tandatangan PPAT, kemudian saksi memproses balik nama SHM di BPN sampai selesai.

FRS juga pernah dipanggil oleh saksi HI agar pihak penjual menandatangani draf AJB, namun saat itu FRS tidak bertemu dengan pihak penjual.

Karena tidak bisa menemui penjual kemudian FRS menyerahkan draf AJB kepada saksi NFP.

Dalam kesaksian NFP mengatakan dirinya tidak melihat adanya terdakwa (Naharsyah) menandatangani AJB pada bagian kolom penjual.

Saksi NFP juga menerangkan setelah menerima draf AJB, kemudian AJB tersebut diserahkan kepada saksi SJS agar draf AJB tersebut dibawa ke pihak penjual dan pembeli untuk ditandatangani.

Beberapa waktu kemudian SJS menyerahkan AJB yang sudah ditandatangani pihak penjual dan pembeli kepada NFT. Kemudian NFT menyerahkan AJB tersebut kepada saksi FRS yang kemudian menyerahkan kepada saksi HI.

NFP juga mengakui bahwa proses AJB yang demikian merupakan suatu prosedur yang tidak wajar.

Pihak saksi NFP juga pernah menerima kiriman bukti foto dokumentasi pada saat penandatanganan dari saksi SJS akan tetapi bukti foto didalam HPnya itu telah hilang, dan seingat NFP kiriman foto tersebut juga dikirim ke pihak saksi FRS ( dalam kesaksiannya FRS tidak mengaku, kalau dirinya pernah menerima kiriman foto foto dari saksi SJS).

Saksi lainnya SJS mengatakan dirinya tidak melihat secara langsung terdakwa menandatangani AJB pada kolom penjual tersebut.

SJS merupakan saksi yang menyerahkan draf AJB kepada terdakwa untuk penandatanganan pihak pembeli, dan ketika SJS menerima kembali draf AJB dari terdakwa, dirinya beralasan tidak melihat lagi AJB tersebut, apakah ada tandatangan di kolom penjual atau tidak.

Setelah itu SJS memperlihatkan draf AJB kepada Saksi DH selaku pihak penjual, menurut SJS. DH sempat terkejut adanya tandatangan di kolom penjual.

Pengakuan  kesaksian WRS didalam persidangan dirinya tidak ingat dimana Akta tersebut ditandatangani.

Menurutnya AJB dengan para pihak saksi DH dan Fachrainy tidak ditandatangani dihadapan saksi selaku PPAT dan tidak dibacakan dihadapan para pihak.

Dirinya juga tidak melaksanakan prosedur dalam pembuatan AJB karena sudah mendelegasikan kepada staffnya yang bernama saksi HI

WRS juga mengatakan adanya pertemuan untuk membicarakan masalah tanda tangan penjual namun dirinya tidak tau pertemuan itu diadakan kapan.

WRS juga menegaskan apabila suatu dalam suatu akta terdapat cacat formal maka akta tersebut adalah tidak sah.

Ketua Umum.Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang menegaskan,  Persoalan yang dialami  Nazar menjadi terdakwa merupakan  salah kaprah karena kalau mau dicari yang bersalah  dalam hal ini adalah pihak notaris/PPTK.

“Karena saudari WRS Sudah melanggar sumpah sebagai pejabat pembuat akta tanah di mana proses tersebut udah cacat hukum dikarenakan pihak-pihak yang bertanda tangan tidak hadir dihadapan notaris sesuai dengan peraturan yang berlaku atau melalui video call dan menggunakan tanda tangan elektrik,” ungkapnya.

Menurut Raja hal ini terjadi kericuhan karena kesalahan pihak notaris kasus ini tidak layak maju ke pengadilan

“kalau memang mau dipaksakan maju yang seharusnya jadi terdakwa adalah notaris,” tandasnya.

Sumber : DPP JMPN ( Jurnalis Merah Putih Nusantara )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *