Kontroversi Plesiran Dirut RSUD ASA: Inspektorat Disorot, KemenPANRB Angkat Suara

Kontroversi Plesiran Dirut RSUD ASA: Inspektorat Disorot, KemenPANRB Angkat Suara
Pic ilustrasi Dirut RSUD ASA Depok Plesiran tanpa ijin. (dok. IST)

DEPOK | Star7Tv – Polemik plesiran Direksi RSUD ASA Kota Depok bersama rombongan semakin menyita perhatian publik. Bukan hanya soal dugaan ketidakhadiran saat jam kerja, tetapi juga pernyataan kontroversial dari seorang pejabat Inspektorat Depok yang dinilai menyesatkan dan berpotensi mengaburkan aturan disiplin ASN.

Dalam pesan singkatnya, pejabat tersebut menyebut bahwa ASN tak memerlukan izin khusus untuk melakukan perjalanan atau plesiran. Menurutnya, aturan izin hanya berlaku bagi kepala daerah seperti wali kota dan bupati yang harus melapor kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pernyataan ini langsung memicu kritik karena dianggap menabrak logika dasar kedisiplinan ASN dan berbahaya jika diterima sebagai kebenaran. Publik menilai sikap tersebut justru membuka ruang pembenaran bagi ASN yang meninggalkan tugas seenaknya tanpa tanggung jawab administrasi.

Menanggapi hal tersebut, KemenPANRB tegas, “ASN bisa disanksi, bahkan dipecat”. Berbeda 180 derajat dari pernyataan Inspektorat Depok, pejabat Kementerian PANRB, Elfansuri, menegaskan aturan disiplin ASN bersifat jelas dan mengikat. Tidak hadir tanpa keterangan, apalagi untuk plesiran di jam kerja tetap merupakan pelanggaran disiplin.

“ASN yang melanggar ketentuan tetap bisa dijatuhi sanksi disiplin. Kalau masuk kategori berat, usulan pemberhentian pun bisa dilakukan,” ujarnya, melalui pesan khusus, (27/11).

Elfansuri menekankan bahwa seluruh ketentuan sudah diatur rinci dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, termasuk tiga tingkat sanksi: ringan, sedang, hingga berat. Untuk ketidakhadiran tanpa keterangan, aturan bahkan memungkinkan hukuman berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat jika memenuhi unsur tertentu.

Mengenai pernyataan Inspektorat dianggap blunder, mengutip ketentuan dalam PP 94/2021 yang juga disampaikan dalam analisis hukumonline, Effansuri menjelaskan, ketidakhadiran tanpa izin adalah pelanggaran serius. Karena itu, pernyataan Inspektorat Depok dinilai bukan hanya keliru, tetapi berpotensi merusak pemahaman publik mengenai etika dan disiplin ASN.

Alih-alih meluruskan, pernyataan tersebut dianggap memberi kesan seolah ASN bebas meninggalkan kantor untuk plesiran tanpa konsekuensi.

Adapun pentingnya ketegasan dan kepatuhan aturan, Kasus plesiran pejabat RSUD ASA ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap ASN wajib memahami batasan dan prosedur administratif sebelum meninggalkan tugas. Ketidakpatuhan bukan hanya mencoreng integritas pribadi, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.

Dengan aturan yang sudah sangat jelas, pemerintah berharap tidak ada lagi pembiaran maupun pembenaran yang keliru terkait disiplin ASN, termasuk terhadap pejabat yang meninggalkan tugas tanpa izin sebagaimana terjadi dalam kasus ini. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *