DKUM Depok Genjot Perizinan UMKM, Targetkan 1.000 NIB Terealisasi di Tahun 2025

DKUM Depok Genjot Perizinan UMKM, Targetkan 1.000 NIB Terealisasi di Tahun 2025
Kepala DKUM Kota Depok, Drs. Mohamad Thamrin, S.Sos, MM, saat penyampaian seminar pada acara IKABENTO Fair, digelar di Pesona Square, Sabtu, (15/11). (dok. Star7Tv/foto, Roni)

DEPOK | Star7Tv – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok terus memperkuat langkah dalam memfasilitasi perizinan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Depok untuk memajukan seluruh sektor strategis, termasuk UMKM, kesehatan, dan pendidikan.

Dalam Seminar UMKM IKABENTO Fair 2025 yang digelar pada Sabtu (15/11/2025), Kepala DKUM Kota Depok, Drs. Mohamad Thamrin, S.Sos, MM, menegaskan bahwa masih banyak pelaku usaha mikro yang belum memiliki legalitas usaha. Dari total 121.000 UMKM yang terdata, baru sekitar 15 ribu yang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kami menargetkan 1.000 UMKM di Kota Depok memiliki NIB pada tahun 2025. Tahun sebelumnya kami hanya menargetkan ratusan, tetapi pada tahun ini target kami naik signifikan menjadi ribuan,” ujar Thamrin.

Ia menjelaskan, pengurusan NIB di Kota Depok tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan NIK, email aktif, data profil usaha, serta informasi modal.

‎“NIB ini merupakan pintu utama untuk mengakses perizinan lainnya, seperti sertifikat halal maupun SPP-IRT,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pemkot Depok upaya dalam memfasilitasi sertifikat Halal dan HAKI diprioritaskan, Thamrin menyampaikan, selain legalitas usaha, DKUM juga menargetkan 250 UMKM mendapat sertifikat halal reguler pada tahun 2025. Setiap UMKM mendapat fasilitasi sebesar Rp1.500.000 yang sepenuhnya ditanggung APBD.

“Sertifikat halal reguler sangat penting untuk memperluas pasar, bahkan hingga peluang ekspor. Produk yang telah bersertifikat halal juga lebih dipercaya masyarakat,” kata Thamrin.

‎Penting diketahui, DKUM Depok juga membuka fasilitas pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk perlindungan merek dan produk UMKM dari peniruan. Untuk tahun 2025, kuota fasilitasi HAKI mencapai 200 UMKM.

“Kami tetap memberikan rekomendasi bagi UMKM yang ingin mendaftar mandiri, mengingat kuota fasilitasi dari kami terbatas,” tambahnya.

Adapun kolaborasi antar Dinas dan Perbankan, ‎DKUM menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan penyuluhan keamanan pangan, yang menjadi syarat memperoleh SPP-IRT serta Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Penyuluhan ini wajib bagi UMKM pangan.

‎Selain itu, DKUM mengajak kerja sama juga dilakukan dengan Bank BJB untuk memberikan kemudahan pembiayaan melalui program tanpa bunga serta program Si Kuat dengan subsidi bunga APBD, sekaligus mengjak Alumni IKABENTO dan Pelaku UMKM untuk manfaatkan fasilitas.

“Kami siap membantu UMKM agar naik kelas. Harapannya, produk-produk UMKM Depok tidak hanya dikenal di wilayah sendiri, tetapi juga dapat menembus pasar nasional,” ucap Thamrin.

Untuk memperluas pemasaran, DKUM juga bersinergi dengan Dinas Perdagangan dan berbagai pihak lainnya, termasuk rumah sakit, PDAM, hingga pusat perbelanjaan, untuk menampilkan dan menjual produk UMKM Depok.

‎Dinas DKUM berharap, dengan berbagai upaya tersebut, DKUM Depok optimistis target percepatan legalitas usaha dan peningkatan daya saing UMKM dapat terwujud di tahun 2025. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *