Polemik Tanah Warisan di Makassar: Ahli Waris Keberatan Sertifikat BPN Terbit Atas Nama Pihak Lain
Pangkep ,Star7 Tv– Sengketa lahan kembali mencuat di Kota Makassar. Sebidang tanah yang berasal dari warisan almarhum Sira bin Limung di Kampung Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar Sulawesi Selatan kini diperebutkan antara ahli waris dengan seorang warga bernama Alfred Tandra yang mengklaim telah memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, tanah tersebut sebelumnya tercatat dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tahun 2003, yang menyebutkan tujuh ahli waris sah dari almarhum Sira bin Limung, termasuk Babong Binti Sira bin Limung. SKW ini turut disahkan oleh pemerintah setempat pada saat itu.
Namun belakangan, pihak ahli waris merasa kaget karena mendapati tanah tersebut sudah dipagari dan diklaim oleh pihak lain.Alfred.Tandra. menunjukkan sertifikat tanah yang diterbitkan BPN serta bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga tahun 2028.
Ahli waris menegaskan, mereka tidak pernah menjual ataupun mengalihkan kepemilikan tanah kepada pihak manapun. Oleh karena itu, mereka menilai penerbitan sertifikat atas nama Alfred Tandra patut dipertanyakan tuturnya pada awak media Star 7 TV di kediaman “Pangkep (31/8/2025)
“Ini tanah warisan dari orang tua kami. Tidak pernah ada transaksi jual beli, apalagi penyerahan hak. Kami minta kejelasan dan keadilan,” ujar salah satu ahli waris.
Pakar hukum pertanahan menjelaskan, meskipun sertifikat BPN memiliki kekuatan hukum yang kuat, penerbitannya bisa dibatalkan apabila terbukti ada cacat prosedur, pemalsuan dokumen, atau tidak sesuai dengan riwayat kepemilikan yang sah.
Kasus ini dipastikan akan bergulir ke ranah hukum. Ahli waris berencana melayangkan keberatan resmi ke BPN Kota Makassar dan menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri untuk membatalkan sertifikat yang dinilai cacat hukum.
Masyarakat sekitar berharap pemerintah daerah dan aparat hukum dapat turun tangan menyelesaikan polemik ini secara adil, agar tidak menimbulkan konflik horizontal di tengah warga.
Reporter”(Kul indah)













