Diduga Lalai Tangani Pasien Gawat Darurat, RS Batara Siang Pangkep Disorot Keras Keluarga Almarhum Rusmin

Diduga Lalai Tangani Pasien Gawat Darurat, RS Batara Siang Pangkep Disorot Keras Keluarga Almarhum Rusmin

Pangkep, Star7 Tv- 31 Agustus 2025 – Keluarga almarhum Rusmin Bin Maha, karyawan PT Barru Barakah Properti, menyoroti keras pelayanan RS Batara Siang Pangkep. jln Padoang Doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Sulawesi Selatan

yang dinilai lamban dan tidak maksimal dalam menangani pasien gawat darurat. Rusmin meninggal dunia pada Rabu pagi (27/8/2025) sekitar pukul 09.00 WITA, usai kecelakaan tunggal sehari sebelumnya.

Menurut penuturan keluarga, sejak pertama kali tiba di Puskesmas Tjerrie, kondisi Rusmin sudah kritis dengan pendarahan hebat. Pasien kemudian dirujuk ke Puskesmas PGRI dan selanjutnya ke RS Batara Siang Pangkep. Namun setibanya di IGD sekitar waktu Isya, pasien justru lebih banyak diminta melengkapi administrasi dibandingkan segera mendapat tindakan medis.

“Padahal kondisinya sudah gawat darurat. Tapi yang ditanya terus soal data dan pemberkasan. Sementara suami saya makin kesakitan, dokter dan perawat tidak cepat tanggap. Malah ada perawat bilang kami terlalu berlebihan,” ungkap Murni, istri almarhum.

Lebih mengejutkan, menurut keluarga, seorang perawat menyebut bahwa pasien bisa lebih cepat mendapatkan rujukan jika memiliki “orang dalam” di rumah sakit. Karena keluarga tidak memiliki akses tersebut, korban akhirnya tidak segera dirujuk ke RS Labuang Baji Makassar.

“Perawat bilang kalau ada orang dalam bisa dijembatani. Tapi karena kami tidak punya siapa-siapa, bapak tidak dirujuk. Malah katanya rumah sakit tujuan full dan sistem belum merespon,” jelas Ifan, anak kandung almarhum.

Akibat pelayanan yang dinilai berbelit dan tidak sigap, Rusmin menghembuskan napas terakhir di RS Batara Siang tanpa pernah sempat mendapatkan rujukan ke Makassar. Pasca meninggal, pihak perawat menyebut bahwa korban mengalami pecah pembuluh darah.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan RS Batara Siang terhadap aturan pelayanan kesehatan.
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32 ayat (2) ditegaskan bahwa “dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien dan tidak boleh menolak.”

Selain itu, Permenkes No. 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan menegaskan bahwa pasien gawat darurat harus segera ditangani tanpa menunggu penyelesaian administrasi.

Keluarga menilai, apa yang terjadi pada almarhum Rusmin justru menunjukkan sebaliknya: administrasi diprioritaskan, sementara nyawa pasien terabaikan.

Keluarga berharap agar pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, hingga Kementerian Kesehatan turun tangan menyelidiki dugaan kelalaian ini.
“Kami sangat kecewa. Jangan sampai ada lagi pasien gawat darurat yang diperlambat hanya karena alasan administrasi atau karena tidak punya ‘orang dalam’,” tegas keluarga.

Reporter”,(Kul indah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *