Banding Gagal, Hukuman Owner Skincare Mira Hayati Naik Jadi 4 Tahun Penjara

Banding Gagal, Hukuman Owner Skincare Mira Hayati Naik Jadi 4 Tahun Penjara

Makassar ,Star7 Tv- 9 Agustus 2005- Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar pada Kamis 8/8/25, hukuman terhadap pemilik usaha skincare Mira Hayati diperberat dari 10 bulan penjara menjadi 4 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar majelis hakim sebagaimana tertuang dalam salinan putusan.
“Denda sebesar Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjutnya.

Berdasarkan keterangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kasus ini bermula dari temuan bahwa sejumlah produk skincare yang diedarkan Mira Hayati mengandung merkuri dan bahan berbahaya lainnya. Temuan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pada 7 Juli 2025, Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. Namun, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hidayat, hukuman tersebut dinilai terlalu ringan.

“Perbuatan terdakwa berisiko besar terhadap kesehatan masyarakat, sehingga kami mengajukan banding untuk menegakkan perlindungan konsumen,” ujar Rahmat Hidayat setelah sidang, Kamis (8/8).

Sementara itu, kuasa hukum Mira Hayati, Andi Syamsuddin, menyampaikan bahwa pihaknya juga mengajukan banding dengan harapan hukuman berkurang.

“Klien kami sangat terkejut dengan putusan ini. Kami sedang mempertimbangkan upaya hukum kasasi,” jelas Andi Syamsuddin.

Menurut penjelasan Juru Bicara PT Makassar, Fadli Mansur, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya:

Produk mengandung merkuri yang berbahaya.

Menimbulkan keresahan di masyarakat.

Tidak ada upaya untuk memastikan keamanan produk sebelum diedarkan.

Terdakwa pernah mendapat teguran dari BPOM.

“Hakim mempertimbangkan efek jangka panjang dari penggunaan produk berbahaya tersebut terhadap kesehatan konsumen,” ungkap Fadli Mansur.

Faktor yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa di persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki bayi yang masih membutuhkan peran ibunya.

Kepala BPOM Sulawesi Selatan, Nur Aini, mengapresiasi putusan PT Makassar tersebut.

“Ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal. Masyarakat harus kritis dan selalu memeriksa izin edar produk sebelum membeli,” kata Nur Aini.

Berdasarkan pantauan media sosial, kasus ini memicu perbincangan luas. Tagar seperti #HukumTegas, #PerlindunganKonsumen, dan #KecantikanTanpaBahaya ramai digunakan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan perlindungan konsumen.

Reporter”,(Kul indah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *