Analisis Media Star7 TV Terkait Dugaan Pengadaan Seragam Sekolah di SMP Negeri 2 Makassar
Makassar, Star7 TV – 1 Agustus 2025 — Polemik terkait dugaan pungutan dalam pengadaan seragam sekolah di SMP Negeri 2 Makassar menjadi perhatian sejumlah media lokal, di antaranya JejakTerkini.Online, SorotanPublik.com, dan Star7 TV. Isu ini memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat, termasuk dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta pembelaan terhadap langkah transparan pihak sekolah.
Media JejakTerkini.Online pada 24 Juli 2025 menjadi salah satu yang pertama mengangkat klarifikasi langsung dari Kepala SMPN 2 Makassar. Dalam pemberitaannya, media ini mengutip pernyataan resmi pihak sekolah yang membantah tudingan pungli. Disebutkan bahwa dana yang diterima sekolah bukanlah untuk seragam putih biru—yang disediakan gratis oleh pemerintah—melainkan untuk seragam batik dan atribut lainnya yang dititipkan oleh orang tua siswa secara sukarela.
Menindaklanjuti hal tersebut, Star7 TV juga melakukan konfirmasi langsung melalui wawancara bersama Kepala Sekolah SMPN 2 Makassar, disaksikan sejumlah guru dan staf pengajar. Hasil konfirmasi ini kemudian dipublikasikan pada 25 Juli 2025 dalam bentuk berita daring, guna memperkuat narasi klarifikasi bahwa tidak terdapat bukti kuat atas dugaan pungli sebagaimana yang ramai diberitakan sebelumnya.
Dalam keterangannya, Kepala Sekolah menyampaikan beberapa poin penting:
Dana yang diterima berasal dari titipan orang tua dan hanya untuk pengadaan seragam batik, topi, dasi, serta ikat pinggang.
Penjelasan menyeluruh diberikan kepada orang tua siswa dalam sesi wawancara saat proses penerimaan.
Dana tersebut belum digunakan dan masih disimpan secara utuh, karena sekolah hanya bertindak sebagai fasilitator, bukan penyedia.
Kwitansi resmi diberikan sebagai bentuk transparansi pengelolaan dana.
Setelah adanya edaran larangan dari Dinas Pendidikan Kota Makassar, pihak sekolah menghentikan penerimaan dana terkait pengadaan seragam.
Sementara itu, media SorotanPublik.com mengangkat isu ini dari sudut berbeda, dengan memuat tudingan adanya dugaan pungli, namun pemberitaannya dinilai kurang mengedepankan prinsip verifikasi jurnalistik. Dalam analisisnya, Star7 TV menyoroti sejumlah kelemahan pemberitaan tersebut, di antaranya:
Tidak adanya bukti fisik seperti seragam yang sudah dibeli.
Tidak ada dokumentasi kwitansi penerimaan dana.
Tidak memuat konfirmasi langsung dari pihak sekolah.
Foto yang digunakan dalam berita diduga bukan hasil liputan langsung.
Dalam prinsip jurnalistik, verifikasi fakta, transparansi sumber, dan konfirmasi dari pihak yang diberitakan adalah pilar utama dalam menjaga integritas informasi. Star7 TV menilai bahwa langkah klarifikasi terbuka yang dilakukan pihak SMP Negeri 2 Makassar menunjukkan adanya upaya menjaga akuntabilitas publik, khususnya dalam proses pengadaan seragam pasca-PPDB.
Kesimpulan:
Dugaan pungli yang dikaitkan dengan proses PPDB harus dilihat secara proporsional karena pengadaan seragam bukan bagian dari proses resmi penerimaan siswa baru.
Sekolah hanya memfasilitasi kebutuhan seragam berdasarkan permintaan orang tua, bukan menjual langsung.
Setiap pemberitaan tentang dugaan pelanggaran harus ditopang oleh data valid, dokumen pendukung, dan konfirmasi langsung untuk menghindari misinformasi.
Dengan adanya klarifikasi dari dua media berbeda—JejakTerkini.Online dan Star7 TV—publik diharapkan dapat menilai secara jernih dan objektif. Dugaan pungli dalam pengadaan seragam di SMP Negeri 2 Makassar tidak serta-merta dapat dibenarkan tanpa disertai bukti sahih dan verifikasi langsung dari sumber terkait.seperti yang tayang di media SorotanPublik.com.
Reporter: (Kul Indah)
.













