Anggota DPRD Takalar Laporkan Warga Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Takalar –19/7/2025- Anggota DPRD Takalar dari Fraksi PKB, Sri Reski Ulandari, resmi melaporkan Abdul Hakim Akbar, warga Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, ke Polres Takalar atas dugaan pencemaran nama baik.
Melansir kutipan dari Tribun-Timur.com, Jumat (18/7/2025), Sri menuduh Abdul Hakim telah menyebarkan berita bohong yang merusak nama baiknya melalui media online dan media sosial.
“Menyerang kehormatan dan nama baik saya pribadi dan fitnah secara umum melalui media online/media sosial,” bunyi isi surat pengaduan Sri Reski dalam suratnya, Sri menyebut bahwa tindakan Abdul Hakim diduga melanggar Pasal 28 ayat (3) junto Pasal 27A junto Pasal 45 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saya bersedia memberikan keterangan di hadapan penyidik untuk selanjutnya dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” lanjut isi surat tersebut.
Masih dari kutipan yang sama, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Sri melalui WhatsApp belum membuahkan hasil. Sri enggan memberikan komentar. Abdul Hakim Akbar juga belum berhasil dikonfirmasi.
Sebelumnya, Abdul Hakim Akbar (33), warga Dusun Bontolebang, lebih dahulu melaporkan Sri Reski Ulandari ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan perbuatan curang terkait bisnis solar.
Ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp100 juta setelah dijanjikan keuntungan dari kerja sama usaha tersebut
“Kesepakatannya kita beli solar dari depot di Palopo terus dikirim ke Luwu Timur. Tapi setelah pengiriman pertama, hanya dapat keuntungan Rp15 juta. Modal tidak kembali,” ujar Abdul Hakim,
Hingga kini, kasus saling lapor ini masih bergulir di Polres Takalar dan menunggu perkembangan hasil penyelidikan.
Reporter”,(Kul indah)






