RajaBackLink.com

Diduga Ada Yang ngk Beres Dengan Perolingan Dan penempatan Kepala Sekolah Di Lampung Selatan

Star7tv.com- Lampung Selatan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Sekolah di Lampung Selatan Diduga Kangkangi Peraturan Kemendikbudristek Tahun 2021

Lampung Selatan, star7tv.com- Pemberhentian dan pengangkatan beberapa Kepala Sekolah oleh pemerintah Kabupaten Lampung Selatan patut diduga melanggar beberapa peraturan Perundang-undangan.

Diantaranya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Dalam Undang- undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah mendefinisikan Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelolah Satuan Pendidikan.

Meliputi Taman Kanak-Kanak (TK), Taman kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB).

Selanjutnya Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pegiat pendidikan dan publik penting mengetahui bahwa persyaratan menjadi Kepala Sekolah ada tahapan dan mekanismenya sehingga seluruh Kepala Sekolah yang telah dilantik tentu sudah melalui seleksi dan penilaian, termasuk mereka yang telah diangkat sebelumnya dengan Surat Keputusan oleh pejabat yang berwewenang. Sesuai peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Tahun 2021 terkait Program Guru Penggerak.

Berdasarkan informasi yang kita dapat dari salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa terkait perollingan atau mutasi Kepala Sekolah di SMP Negeri 2 Merbau Mataram Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan diduga tidak sesuai peraturan yang sudah di keluarkan oleh Kemendikburistek tahun 2021. Selasa ( 14/06/2022).

Pasalnya Kepala Sekolah di SMP Negeri 2 Merbau Mataram yang berinisial (M) perollingan / dimutasi baru 4 bulan menjabat sebagai kepala sekolah sudah di Rolling  oleh Kesatuan Pendidikan di bawah naungan Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan yang diduga kangkangi Peraturan Menteri Pendidikan No 40  tentang Penugasan Guru Penggerak.

Terkait persoalan dengan ketenagaan pendidikan di Lampung Selatan Handrianto  Basuki selaku Sekretaris DPW Masyarakat Indonesia Maju (MIM) angkat bicara “, ini harus menjadi perhatian bagi pegiat pendidikan daerah maupun pusat sebagaimana Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur perlindungan Guru sebagaimana dalam pasal 39 diantaranya mengatur bahwa Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat , organisasi profesi dan/ atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.” Jelasnya

“,Perlindungan meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Perlindungan hukum mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.” Imbuhnya

“,Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/ pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.”        Dan yg lebih Aneh lagi banyak kepsek yg punya rekam jejak kurang bagus dan tidak punya sertifikat PSP diroling di sekolah yg besar ,banyak muridnya, kepsek yang punya sertifikat PSP dan tidak ada rekam jejak negatif malah di copot dan ada yg diroling di sekolah Kecil yang muridnya sedikit ,ini kan jadi tanda tanya ,????? Ada apa ini ???? Tutupnya (team/ red)

 

 





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *